- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Negara Dinilai Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Tentukan Kawasan Hutan
Dalam penguasaan hutan, negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hakmasyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino. Menurutnya, dalam wilayah tertentu ada hak yang telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah.
Sehingga negara wajib melindungi hak tanah tersebut. "Merupakan hakkonstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dalam penguasaan hutan, negara harus juga memperhatikan hak-hak tersebut," kata Sadino dalam keterangannya pada Senin (6/2).
Menurut Sadino,Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Penyelesaian hak atas tanah dilakukan dengan tahap inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorang atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan," katanya.
Sadino menjelaskan “hutan negara”, dan “Kawasan hutan negara”, semestinya tidak “dibebani hak atas tanah”, maka jelas pengertian, negara harus memperhatikan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara.
"Hal ini tentu sesuai dengan asas hukum Presumptio Iustae Causa (Semua tindakan Pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui Pengadilan). Penegakan hukum terkait dengan hak atas tanah ya harus mengedepankan asas tersebut. Tidak benar hak atas tanah yang masuk kawasan hutan tapi malahsebaliknya kawasan hutan yang masuk dalam hak atas tanah menurut definisi kawasan hutan negara atau juga hutan negara jelas maknanya," tegas Sadino.
Guru Besar Ilmu Tanah IPB, Budi Mulyanto menambahkan, sebaiknya tanah yang sudah dilengkapi legalitas seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan alas hak lain, dilindungi oleh negara dan bukan kategori kawasan hutan.
“Hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat pada prinsipnya bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku," kata Budi. Menurutnya kebijakan ini perlu dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang baik dan menggairahkan investasi. Disisi lain, kebijakan ini sebagai wujud saling menghormati antara institusi pemerintahan pemberi izin.
Budi juga berpendapat, masyarakat yang telah punya legalitas kepemilikan itu, sebaiknya dikecualikan dari sanksi adminitratif atau denda ketika penetapan batas kawasan dilakukan.
“Kalaupun terpaksa harus dikenakan sanksi, nilainya harus wajar dan terukur. Jika sanksi yang diberlakukan nilainya terlalu besar sama saja dengan “membunuh” usaha rakyat," katanya. Budi mengingatkan, bahwa pengenaan sanksi adminitratif punya tujuan pembinaan untuk melanjutkan usaha, dilaksanakan secara berjenjang serta tidak multidoors.
Kebijakan seperti ini akan memberi ruang dan waktu terukur kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan semua proses administrasi dalam rangka mengukuhkan hak (rights), pembatasan (restriction) dan dan tanggung jawab (responsibility) masyarakat dan pelaku usaha atas aset usahanya.
Lebih jauh Budi menambahkan, semangat penting dari UUCK adalah bkegiatan usaha masyarakat dan bisnis bisa terus berjalan. Apalagi ditengah pandemi saat ini, perekonomian Indonesia semakin terseok-seok dan berpotensi jalan di tempat. Pengusaha yang sudah mengajukan sesuai prosedurUUCK ya sudah benar terutama yang belum mempunyai hak atas tanah. Kalau yang sudah punya hak atas tanah seperti HGU ya tidak usah mengajukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: