Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur mengatakan dalam sidang tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi adanya kejanggalan.
Kejanggalan ini bermula dari ditampilkannya saksi ahli bahasa dalam sidang tersebut.
Menurut Khozinudin, ahli bahasa yang ditampilkan penuntut umum memberikan keterangan tendensius hingga menyerang salah satu tim lawyer.
“Ia sempat merevisi sejumlah keterangan-keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan sangat tendensius secara subjektif menyerang pribadi lawyer terutama bank Eggi Sudjana,” katanya.
Baca Juga: Sulitnya Jadi Gibran, Dihina hingga Disebut Bukan Apa-apa Tanpa Jokowi: Salahmu Gak Pamer Ijazah...
“Dia bahkan menuding Eggi Sudjana sebagai orang tidak paham bahasa, tetapi kemarin ya pada Selasa sebelumnya ya ketika diuji kemampuan kebahasaan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut pun ternyata Kedodoran dan keteteran,” ungkapnya.
“Bahkan terakhir dirinya juga merevisi sejumlah keterangan-keterangan tadi yang saya sebutkan di dalam BAP-nya. Dan bahkan ahli bahasa ini lupa ya kapan diperiksa, awalnya ahli bahasa ini keceplosan sudah periksa 2 tahun yang lalu,” jelasnya.
Dan kemudian kata Khozinudin, pihaknya mengaitkan dengan keterangan-keterangan ahli bahasa ini di beberapa perkara yang lain.
“Kemarin rekan sejawat saya, Mahmud Esa atau kami ya sering memanggilnya sebagai dengan panggilan akrab Engkong ya. Dia ini kan ikut beberapa sidang Habib Bahar dan yang lainnya, dia bilang itu keterangan dari ahli bahasa ini sama,” katanya.
“Jadi seperti copy paste dengan keterangan-keterangan yang pernah ahli bahasa sampaikan pada kasus atau persidangan perkara lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Presiden Jokowi yang Diminta Datang Bawa Ijazah, Refly Harun: Gak Perlu Dateng Lah, Tapi…
“Nah itulah yang kemudian dugaan kami ini copy paste, kemudian masuk juga nyambung kalau kemudian ahli bahasa ini menyatakan keterangan Ini sudah diambil 2 tahun yang lalu,” ungkapnya.
“Jangan-jangan keterangan ini adalah yang dipakai juga pada kasus Edi Mulyadi, kemudian pada kasus Habib Bahar dan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty