Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tahun 2023, DBH Sawit Akan Diterapkan di Daerah Produsen Sawit Indonesia

        Tahun 2023, DBH Sawit Akan Diterapkan di Daerah Produsen Sawit Indonesia Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Luky Alfirman, menyatakan pemerintah akan menerapkan dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit pada tahun 2023 ini. 

        Perlu diketahui, DBH kelapa sawit merupakan pembagian pengalokasian baru dalam DBH yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan tersebut tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 88 ayat 8 UU HKPD yang berbunyi 'penambahan jenis retribusi misalnya adalah pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit'.

        Baca Juga: Kawasan Ini Jadi Salah Satu Tujuan Ekspor Pasar Tradisional Potensial Sawit Indonesia

        "Terkait DBH Kelapa Sawit betul kami akan mencoba menerapkan tahun ini pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di UU digariskan," kata Luky saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

        Kendati demikian, Luky menekankan, sebelum pelaksanaannya, pemerintah akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR untuk membahas basis perhitungan DBH hingga pemanfaatannya.

        Luky menargetkan konsultasi terkait penerapan DBH Kelapa Sawit ini akan bisa dilaksanakan pada Maret 2023. Dengan demikian, nantinya daerah yang memiliki SDA berupa sawit akan mendapatkan sebagian dari hasil produksinya.

        Baca Juga: Perjuangkan Sawit, Indonesia-Malaysia Sepakat Percepat Dialog ke Uni Eropa

        "Kami masih terus merumuskan kebijakan yang seperti apa tapi ini sebagai gambaran karena ini kelapa sawit, basisnya apa, mungkin kami memakai basisnya luas lahan dan produktivitas. Bagaimana penggunaannya. tadi kami mungkin juga akan mengarahkan ini untuk menangani eksternalitas khususnya pembangunan infrastruktur," ujar Luky.

        Berdasarkan data Kemenkeu, transfer ke daerah dan dana desa (TKD) sepanjang 2022 mencapai Rp816,24 triliun atau naik 3,89 persen secara YoY. Rinciannya, transfer ke daerah Rp748,33 triliun dan dana desa sebesar Rp67,91 triliun. Secara umum, peningkatan penyaluran TKD didorong oleh penyaluran DBH yang mencapai Rp168,41 triliun (119,93 persen dari Pagu) atau tumbuh 43,75 persen secara tahunan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: