Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan anak turunannya (Penundaan Pemilu, 3 Periode, dll) kembali muncul di tengah publik. Kali ini datang dari Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut wacana tersebut tidak bisa dilarang dan merupakan kebebasan berpendapat.
Mengenai hal ini, Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut bahwa meskipun wacana ini dibantah oleh pihak istana, namun pada saat yang sama orang-orang istana juga yang jadi sumber dibukanya wacana ini.
“Saya mau mengatakan ini sering kali pemerintah membantah tapi sering kali sumbernya dari sana,” ujar Ray saat tampil di acara Dua Sisi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat (10/2/23).
Bukannya tanpa alasan, Ray kilas balik dengan menyinggung beberapa waktu sebelumnya di mana Menteri Investasi yakni Bahlil Lahadalia disebut jadi elite pertama yang menyinggung soal perpanjangan masa jabatan.
Meski sudah dibantah oleh istana, namun lagi-lagi hal tersebut dilakukan oleh pihak istana.
“Siapa yang memulai isu ini? Namanya Menteri Bahlil, sekarang orang menganggap selesai muncul lagi pernyataan Pak Mahfud ini,” jelasnya.
“Itulah saya mau katakan dari dulu bahwa sumber dari isu penundaan dan perpanjangan masa jabatan datangnya dari istana,” tambahnya.
Hal tersebut disampaikan Ray untuk merespons pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Ali Mochtar Ngabalin yang ada juga dalam forum acara yang sama bahwa istana sudah tak lagi mengurusi hal-hal berkaitan dengan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan.
“Presiden sampai pada satu kesepakatan seperti apa yang ditetapkan pada UU kemudian itu sebabnya narasi kita itu bagaimana Presiden menyampaikan ini kepada pembantu anggota kabinet termasuk kami di KSP, oleh jenderal Moeldoko kami berkali-kali dikumpulkan kemudian diperlihatkan rencana kerja strategis yang belum selesai karena waktu presiden tinggal sedikit,” jelas Ngabalin.
“Itu sebabnya kita tidak lagi membicarakan masalah penundaan, tiga periode, dsb, sudah selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
"Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana 'itu harus diperpanjang'. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (10/2/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: