Sandi Minta Setop Bahas Utang Anies, Eko Kuntadhi Penasaran Cara Bayarnya: Semua Kena Pidana, Pak!
Polemik utang piutang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu masih menyita perhatian publik. Baik dari pihak Sandi maupun Anies telah buka suara.
Terbaru, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta pembicaraan mengenai utang puluhan miliar itu dihentikan. Pasalnya, dia menyebut isu tersebut berpotensi memecah pelah.
Pernyataan Sandi itu lantas dibalas oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi lewat media sosial Twitter miliknya. Dia mempertanyakan cara melunasi utang Rp92 miliar yang dalam perjanjian disebutkan dihitung lunas jika Anies-Sandi memenangkan Pemilu.
"Gini Pak Sandi. Kalau itu hutang, tp lunas jk Anies menang. Bayarnya pake proyek? Jumlahnya Rp92 M. Laporan tim Anies-Sandi ke KPU, biaya kampanye Rp64 M. Sisanya ke mana," cuitnya, dikutip Senin (13/2/2023).
Eko menerangkan bahwa ada aturan dalam sumbangan kampanye politik. Individu maksimal boleh menyumbang Rp75 juta, sedangkan badan sebesar Rp750 juta.
"Kalau itu sumbangan, ada aturan maks 75 juta (individu) dan 750 juta (badan). Semua kena pidana pak!" pungkasnya.
Awal mula kisruh utang Anies di Pilkada 2017 dibuka oleh Waketum Golkar, Erwin Aksa. Dia menyebut bahwa Anies berutang Rp50 miliar dan belum dilunasi.
Akan tetapi, lantas beredar sebuah dokumen berisi pernyataan utang yang ditandatangai Anies berjumlah Rp92 miliar. Namun, utang itu akan dianggap selesai jika Anies dan Sandi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dalam siniar bersama Merry Riana yang tayang belum lama ini, Anies menjelaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari Sandiaga Uno. Uang itu disebutnya merupakan dukungan dari pihak ketiga.
"Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Yang menjamin Pak Sandi, jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung," tutur Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: