Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Puji Hakim yang Berani Jatuhi Hukuman Mati ke Ferdy Sambo: Bagus, Independen, Tanpa Beban!

        Mahfud MD Puji Hakim yang Berani Jatuhi Hukuman Mati ke Ferdy Sambo: Bagus, Independen, Tanpa Beban! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        "Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

        "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.

        Baca Juga: JPU Yakin Kuat Maruf Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Menolak Hadiah IPhone 13 Pro Max

        Menanggapi vonis yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kerja hakim dalam kasus tersebut. 

        Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, mantan Hakim MK itu memberikan sanjungan untuk hakim pengadilan yang mengawal jalannya sidang pembunuhan Brigadir J dengan seadil-adilnya.

        "Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

        Mahfud MD menjelaskan, kasus pembunuhan Brigadir J memang menjadi kasus pembunuhan berencana yang kejam. Bahkan segala pembuktian yang diungkap oleh jaksa juga nyaris tanpa cela.

        Ia juga menyoroti berbagai pembelaan terhadap Sambo yang dinilainya hanyalah dramatisasi fakta belaka.

        "Pembuktian oleh JPU nyaris sempurna, para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," imbuh Mahfud MD.

        Untuk diketahui, dalam persidangan, Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

        Baca Juga: Pamer Penghargaan di Persidangan, Ferdy Sambo Nelangsa Karirnya Hancur Gegara Pembunuhan Brigadir J

        Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: