Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Dua Poin Kuat yang Bisa Selamatkan Richard Eliezer dari Hukuman Penjara

        Ada Dua Poin Kuat yang Bisa Selamatkan Richard Eliezer dari Hukuman Penjara Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, menilai bahwa kliennya berhak divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J. Sedikitnya, Ronny memiliki dua alasan kuat mengapa Richard Eliezer berhak mendapat vonis bebas.

        Pertama, kata Ronny, posisi Richard dalam perkara ini adalah sebagai justice collaborator. Berdasarkan posisi tersebut, Ronny menilai, Richard Eliezer berhak atas hukuman ringan hingga hukuman percobaan.

        Baca Juga: Majelis Hakim Tentukan Nasib Bharada E Hari Ini, Pekik Suara Penggemar: Richard Semangat!

        "Kalau kita melihat bahwa status dia sebagai justice collaborator, sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan," papar Ronny saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

        Berdasarkan hal tersebut, Ronny menyebut bahwa setiap putusan yang diambil oleh hakim pada para terdakwa, mengacu pada kesaksian justice collaborator. Dia menilai, posisi tersebut bisa meringankan vonis Richard Eliezer dalam persidangan.

        Kedua, Ronny mengeklaim bahwa Richard Eliezer berperilaku baik selama masa persidangan berlangsung. Berdasarkan pembelaan timnya, dia mengeklaim kliennya bisa dibebaskan sebab apa yang dilakukan Richard Eliezer didasarkan pada perintah dari Ferdy Sambo.

        "Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 (terkait) perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer, bahwa kami harapkan, bahwa dalam hal ini, di poin kedua yang tadi saya sampaikan, Hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," paparnya.

        Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhkan hukuman yang ringan saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

        Menurutnya, Richard Eliezer berhak mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara. Pasalnya, Richard Eliezer dinilai berhati mulia dengan memaparkan secara gamblang peristiwa pembunuhan berencana seniornya, Brigadir J.

        "Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada Majelis berikanlah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

        Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menkopolhukam Mahfud MD Tinggalkan Pesan Menyentuh

        Kendati demikian, Kamaruddin juga mengaku kurang sepakat jika Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman penjara. Pasalnya, meski berkelakuan baik, Richard Eliezer terbukti merampas nyawa Brigadir J.

        "Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain," paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: