Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Penggemar Menangis Tersedu-sedu di Area Ruang Sidang

        Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Penggemar Menangis Tersedu-sedu di Area Ruang Sidang Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

        Hal tersebut diungkap Wahyu saat sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana.

        Baca Juga: Richard Eliezer Punya Kesempatan Menggagalkan Pembunuhan Brigadir J, tapi Tak Dilakukan

        "Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu dalam sidang.

        Di sisi lain, Wahyu juga memaparkan hal yang memberangkatkan hukuman bagi Richard Eliezer, yaitu karena dirinya terbukti membunuh Brigadir J.

        Sementara itu, Wahyu mengatakan, ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi bagi Richard Eliezer, yakni Richard Eliezer adalah saksi pelaku utama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

        Selain itu, Wahyu juga menyebut Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Keringanan terkahir, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer.

        "Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," paparnya.

        Mendengar putusan hakim, ratusan penggemar Richard Eliezer bersorak-sorai menyambut putusan tersebut. Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, sejumlah ibu-ibu dan bapak-bapak terpantau menangis di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Richard Eliezer Punya Kesempatan Menggagalkan Pembunuhan Brigadir J, tapi Tak Dilakukan

        Sebelumnya, Wahyu juga telah menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf, dan 13 tahun bagi Ricky Rizal.

        Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menuntut Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara. Saat ini, hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: