Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Putusan Bharada E: Richard Eliezer Itu Terpaksa...

        Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Putusan Bharada E: Richard Eliezer Itu Terpaksa... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, baru saja memutuskan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

        Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Ibunda Almarhum Brigadir J terlihat menangis mendengar putusan hakim terhadap Richard Eliezer. Selain itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga terlihat menangis seusai hakim membacakan putusan.

        Baca Juga: Suasana Ricuh Pasca-Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer

        Terpantau, mayoritas peserta sidang yang dipenuhi oleh para penggemar Richard Eliezer juga menangis seusai hakim membacakan vonis bagi idolanya. Selain itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer juga terpantau menangis saat melangkah keluar ruangan sidang.

        Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengakui bahwa dirinya menangis sebab paham bahwa Richard Eliezer hanya menjalankan tugas dari seorang Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo, untuk membunuh Brigadir J.

        "Saya memahami, Bharada Richard Eliezer itu terpaksa. Bukan kehendaknya," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

        Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer juga diposisikan sebagai justice collaborator dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Oleh sebab itu, dia mengaku memiliki peran untuk melindunginya.

        "Kita punya kepentingan untuk melindungi dia," katanya.

        Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso, telah memutuskan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

        Hal tersebut diungkap Wahyu saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana. 

        "Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu dalam sidang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: