Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Turun Tangan Menyoroti Ringannya Vonis Bharada E, Menterinya Jokowi: Muncul karena Akomodasi...

        Turun Tangan Menyoroti Ringannya Vonis Bharada E, Menterinya Jokowi: Muncul karena Akomodasi... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

        Dirinya mengatakan vonis tersebut adalah hasil dari objektifitas hakim yang menangani pengadilan akan kasus sosok tersebut dan bukan berasal dari tekanan publik.

        Baca Juga: Tiket Kursi Jokowi Terus Berusaha Diamankan, Ini Sosok Cawapres Idamannya Anies Baswedan: Pertama...

        Menurutnya, hakim tersebut telah memberikan hukuman tersebut dengan mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.

        “Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, majelis hakim yang mengadili Bharada E mampu bersikap independen, di tengah situasi publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, Mahfud menyebut hakim menggunakan narasi yang modern dalam mempertimbangkan hukuman tersebut.

        “Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara, maupun Sambo ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” ungkap Mahfud.

        Baca Juga: Tak Peduli Usia Senjanya, Amien Rais Ternyata Hampir Geruduk Istana: Demi Tuntut Jokowi Mundur!

        “Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern, sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” sambungnya.

        Mahfud menegaskan, dirinya tidak berpihak dalam mengomentari putusan Bharada E. Namun, ia mengapresiasi hakim yang mengadili kasus tersebut, mampu bersikap independen.

        “Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia, punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tegas Mahfud.

        Baca Juga: Dukung Politik Identitas Sembari Usung Anies, Manuver Amien Rais Cs Dipuji Habis: Tanpa Ummat, Republik Tamat!

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

        Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

        “Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

        "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

        Baca Juga: Efek Manuver Amien Rais Cs, Politik Identitas Kembali Warnai Anies: Susah Dicuci, Kotor dari Sononya

        Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: