Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta penjelasan dari DPR RI ihwal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama 19 tahun, tetapi belum juga dilakukan pembahasan hingga penutupan masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 lalu.
"Pada Sidang Paripurna DPR, Selasa, disampaikan oleh pimpinan bahwa pembahasan terkait pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai di Bamus. Untuk menghindari tafsir yang salah, kita harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Sayangkan Biaya Haji yang Masih di Angka Rp49,8 Juta, Pimpinan MPR: Harusnya Kisaran Angka...
Kata Lestari, Sidang Paripurna yang digelar Selasa (14/2/23) lalu, ketika Ratu Ngadu Bonu Wulla, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mempertanyakan terkait tidak dibahasnya RUU PPRT, pimpinan menjelaskan bahwa di Bamus masalah pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai.
"Dengan demikian, sesuai tata tertib yang berlaku seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT sebagai RUU usulan DPR," jelas Lestari.
Dia mengaku, hingga saat ini telah menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang sangat berharap agar para anggota parlemen mendengar suara rakyat, dalam proses percepatan pembahasan RUU PPRT.
Apalagi, kata Lestari, publik mengetahui bahwa RUU PPRT sudah tuntas dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) sehingga pimpinan DPR, sebagai wakil rakyat, seharusnya segera menindaklanjuti proses tersebut.
Dia menilai, masyarakat berhak mengetahui kapan RUU PPRT yang sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan Pemerintah untuk segera dibahas serta diundangkan itu, diagendakan pembahasannya oleh pimpinan DPR.
Apalagi, kata Lestari, di masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, setidaknya digelar tiga kali Sidang Paripurna yang mengagendakan pengesahan sejumlah RUU dan pengesahan jajaran komisioner beberapa lembaga negara.
Menunda pembahasan RUU PPRT yang sudah dikaji selama 19 tahun harus berdasarkan alasan yang benar-benar kuat dan tidak sekadar sentimen politis semata. Pasalnya, sejalan dengan terus berlanjutnya penundaan pembahasan RUU PPRT, korban kekerasan dan perbudakan di lingkungan profesi pekerja rumah tangga (PRT) terus bertambah.
Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 10 hingga 11 PRT per hari melaporkan adanya korban kekerasan. Oleh karena itu, dia mendorong untuk lebih memanusiakan manusia, seharusnya dikedepankan oleh pimpinan DPR dalam proses pembahasan RUU PPRT ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum