Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perihal Sidang Kode Etik Bharada E, Kapolri: Kami akan Pertimbangkan Segala Aspek yang Meringankan

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal.

        "Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," katanya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

        Sigit menegaskan, semua akan dipertimbangkan dalam sidang komisi kode etik yang akan digelar. "Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lainnya yang tentunya semuanya akan dihitung," ujarnya.

        Baca Juga: Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya…

        Bharada E dan RR merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum menjalani sidang komisi kode etik Polri.

        Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus ini, Richard Eliezer dan Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta asisten rumah tangga (ART), sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

        Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

        Baca Juga: Kecewa Vonis Ringan Bharada E, Nikita Mirzani: Keadilan belum sepenuhnya ada di Indonesia

        Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo--yang kala itu masih menyandang status polisi berpangkat jenderal bintang dua--marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2--3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: