Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenKopUKM: Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

        KemenKopUKM: Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

        Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Keluarkan Surat Edaran Moratorium Koperasi Simpan Pinjam

        Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2/2023) mengatakan pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi. 

        "Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp500 juta," kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).

        Baca Juga: Resmikan Koperasi Perindo & Bagi Gerobak di Karawang, TGB Zainul Majdi: Partai Perindo Fokus Sejahterakan Rakyat

        Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota.

        Adapun, KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

        Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.

        Baca Juga: MenKopUKM Ingin Hilangkan Peran Tengkulak dengan Korporatisasi Petani Melalui Koperasi

        "Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya.

        Laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya, seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik. 

        Baca Juga: Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi

        "Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.

        Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: