Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Dipecat dari Kepolisian, Bharada Richard Eliezer Diselamatkan oleh Pertimbangan Ini

        Nggak Dipecat dari Kepolisian, Bharada Richard Eliezer Diselamatkan oleh Pertimbangan Ini Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dinyatakan tetap menjadi anggota Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia diputuskan mendapat sanksi demosi setahun.

        Sidang KKEP diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, dengan anggotanya Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

        Baca Juga: Perihal Sidang Kode Etik Bharada E, Kapolri: Kami akan Pertimbangkan Segala Aspek yang Meringankan

        Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

        Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan keputusan sidang KKEP tersebut mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.

        Salah satu pertimbangannya, beber Ahmad Ramadhan, dalam kasus pembunuhan itu Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan.

        Baca Juga: Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya…

        "Keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

        Pertimbangan lainnya, lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri ini, jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu sangat jauh.

        "Selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," bebernya.

        Dia menambahkan, Bharada E menyatakan tidak banding atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

        Baca Juga: Nasib Masa Depan Richard Eliezer Dibongkar Jenderal Listyo: Kami Pertimbangkan Semua Aspek

        Sebelumnya, pasca divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) segera menjalani sidang kode etik.

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terkait hal tersebut saat ini Kadiv Propam dan tim sedang menyusun komisi kode etik.

        Baca Juga: Ikut Tembak Brigadir J, Apakah Eliezer Masih Layak Dipertahankan di Polri?

        Dalam persidangan kode etik itu, beber Kapolri, akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Bharada E dan menyerahkan keputusan itu kepada komisi kode etik.

        "Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: