Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tertolong Asuransi Umum, Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 5,22% di Januari 2023

        Tertolong Asuransi Umum, Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 5,22% di Januari 2023 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pendapatan premi sektor asuransi di Januari 2023 mencapai Rp30,55 triliun atau tumbuh sebesar 5,22 persen yoy (Desember 2022: 1,09 persen yoy).

        "Demikian pula halnya dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 19,80 persen yoy di Januari 2023 mencapai Rp14,53 triliun. Namun demikian, premi asuransi jiwa di 2023 terkontraksi sebesar 5,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (27/2/2023). Baca Juga: OJK Klaim Sektor Keuangan Tetap Tumbuh dan Stabil di Februari 2023

        Sementara di sektor IKNB lainnya, nilai outstanding piutang pembiayaan di Januari 2023 tercatat sebesar Rp420,6 triliun atau tumbuh 14,57 persen yoy (Desember 2022: 14,18 persen yoy). Kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,7 persen yoy dan 20,4 persen yoy.

        "Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) Januari 2023 tercatat naik menjadi sebesar 2,4 persen (Desember 2022: 2,32 persen)," tuturnya.

        Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48 persen yoy (Desember 2022: 4,65 persen yoy), dengan nilai aset mencapai Rp346,86 triliun.

        FinTech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp51,03 triliun (Desember 2022: Rp51,12 triliun atau sebesar 71,1 persen yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen yoy (Desember 2022: 2,78 persen yoy).

        "OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending," kata Ogi. Baca Juga: Wujudkan Industri Keuangan yang Sehat, OJK Perkuat Transformasi Organisasi

        Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73 persen dan 321,77 persen (Desember 2022: 484,22 persen dan 326,99 persen).

        "Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali (Desember 2022: 2,07 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: