Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Momentum Pertanyakan Kapasitas KPK Tangani Pidana Korupsi

        Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Momentum Pertanyakan Kapasitas KPK Tangani Pidana Korupsi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus Rafael Alun Trisambodo dianggap bisa menjadi momentum untuk membuktikan kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Pengamat tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih berpendapat sistem peradilan pidana di Indonesia terbilang masih memiliki banyak celah. Sebab, proses peradilan mengandung banyak tahap, mulai dari penyidikan KPK, penuntutan, penyerahan kasus ke hakim, dan seterusnya. Pelibatan banyak pihak dalam suatu proses hukum membutuhkan komitmen integritas yang lebih tinggi dari tiap-tiap pihak yang terlibat.

        "Kalau ini semua integritasnya tidak dijaga, percuma. Obstruction of justice itu akan terus [terjadi]," kata Yenti dalam dialog bertajuk "'Usut Kekayaan Pegawai Pajak Rafael Alun' Kata Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Kamis (2/3/2023).

        Baca Juga: Dari Penganiayaan Jadi Pengusutan Harta Kekayaan: Pentingnya Upaya Pencegahan di Sistem Kelembagaan

        Saat ini, kasus pemeriksaan harta kekayaan yang tengah menarik perhatian publik melibatkan Rafael Alun yang merupakan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael terkena imbas usai kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy.

        Rafael telah ditagih perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sudah memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi harta kekayaannya senilai Rp56,1 miliar yang dianggap janggal.

        Akan tetapi, berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya, para koruptor hanya menerima hukuman kurungan penjara tanpa menarik harta kekayaan mereka. Yenti berargumen sistem ini tak memberi efek jera kepada para koruptor lantaran mereka masih memiliki kuasa dari uang yang mereka miliki untuk bermain dengan hukum.

        Oleh karena itu, menurut Yenti, kasus Rafael dapat menjadi momen untuk bertanya kesanggupan para pihak terkait, termasuk KPK, dalam menangani kasus korupsi.

        "Memang hukum pidana ini banyak masalah. Dengan LHKPN ini momentum kita bertanya ke KPK, mampu atau tidak," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: