Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kontroversi Hasil Gugatan Haruskan Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, Mahfud MD: Kalau Secara Logika...

        Kontroversi Hasil Gugatan Haruskan Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, Mahfud MD: Kalau Secara Logika... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara terkait dengan ancaman ditundanya Pemilu 2024.

        Dirinya keheranan dengan munculnya ancaman ini, apalagi karena keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Baca Juga: Ajang Perebutan Kursi Jokowi Mendadak Harus Ditunda, SBY Bilang Itu Sebuah Tanda: Semoga Tidak Terjadi...

        Menurutnya, hal ini seperti manuver untuk membuat sensasi yang berlebihan mengingat putusan tersebut tak masuk logika.

        Mahfud mengatakan seharusnya pemenang dari gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/3).

        “Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuhnya.

        Mahfud meminta KPU untuk melakukan banding melawan maksimal putusan tersebut.

        “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tegasnya

        Baca Juga: Formula E Mau Nggak Mau Harus Dilanjutkan, Loyalis Jokowi Sentil Anies Baswedan: Ini Jebakan Batman!

        Adapun alasan hukumnya yakni, pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, melainkan proses admintrasi di Bawaslu, sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

        Sementara, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

        Alasan kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

        Baca Juga: Masinton Beber Capres yang Akan Dipilih Megawati: PDIP Bukan Mencari Antitesis Jokowi

        Menurut Undang-Undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

        Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.

        “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

        Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

        PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

        “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

        Baca Juga: Geger! Jokowi Masih Dibutuhkan, Arief Poyuono Sebut Putusan Tunda Pemilu Sudah Tepat

        Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: