Penundaan Pemilu 2024 Tidak Logis, Dicurigai Ada Kekuasaan Besar yang Menghendaki Semua Ini
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mencurigai ada kekuatan besar yang menghendaki agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar ditunda.
Terkini, keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
Kecurigaannya itu diperkuat dengan putusan hakim ketua Tengku Oyong dkk pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Yanuar menilai, putusan tersebut tidak masuk akal demi mengabulkan permohonan Partai Prima sampai harus menunda jadwal pesta demokrasi lima tahunan.
"Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan pemilu 2024. Setelah MK dilibatkan," kata Yanuar Prihatin kepada seperti dilansir dari Akurat.co di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tidak logis, cuma verifikasi parpol pemilu sampai mau ditunda. Membenarkan asumsi publik masih ada kekuatan besar itu menghendaki pemilu 2024 ditunda," ujar dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan putusan PN Jakpus tersebut sudah melampaui kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
"Tidak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," tandas Yanuar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: