KPU Ditantang Buka Data Seluruh Partai Peserta Pemilu, Prima: Kita Lihat, Curiga Lebih Busuk...
Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data verifikasi administrasi seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Pasalnya, Agus menilai bahwa KPU telah bertindak tidak adil pada partainya.
Dia menilai, ketetapan KPU yang tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu sangat manipulatif dan penuh kecurangan. Atas dasar itu, dia menantang KPU untuk membuka dokumen partai politik lainnya untuk mengetahui keabsahan data yang dimiliki masing-masing peserta pemilu.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu!
"Saya sudah sering mengatakan kalau dokumen kita, data kita yang kita serahkan ke KPU, itu tidak memenuhi syarat, atau lebih buruk dari partai-partai lain, buka. Buka, biar rakyat tahu. Apakah hanya Prima, atau ternyata partai-partai lain itu juga dokumen datanya lebih busuk?" tegas Agus dalam konferensi persnya di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/23).
Padahal, kata Agus, partainya telah mengikuti persyaratan sesuai dengan konsep yang berlaku. Ketika dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu, dia mengaku telah menggelar serangkaian aksi masa yang menuntut agar KPU berlaku adil dan transparan.
"Maka kita kemudian melakukan aksi-aksi masa ke KPU menuntut transparansi, menuntut KPU supaya fair, supaya tidak ada kecurigaan bahwa Prima memaksakan supaya ikut pemilu, tidak. Kami ingin proses ini jujur dan adil, karena kemudian kita menganggap bahwa ini tidak beres, ada yang bermasalah," tegasnya.
Dalam rangka menegakkan keadilan bagi partainya, Agus menuturkan Prima menempuh upaya hukum. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdatanya atas KPU, dia meminta proses pemilu dimulai dari awal.
Baca Juga: Maju Mundur Kena, Manuver Anies Jebak Heru Budi Hartono Dibaca: Demi Seolah-olah Karya Abadi...
"Sebagai salah satu syarat agar Prima ikut, ya, prosesnya harus diulang, karena prosesnya penuh manipulasi, penuh kecurangan," katanya.
Dia menegaskan, sejak awal pihaknya ikhlas juga memang terbukti tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. Kendati begitu, Agus meminta agar data-data tersebut dibuka ke publik.
Dia juga mempertanyakan, data keanggotaan partai politik lainnya, apakah memang sesuai dengan fakta yang ada. Agus justru menilai, partai lain tidak lebih baik daripada Prima. Hal tersebut terlihat dalam sidang perkara pemilu yang tengah berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Buka data semua partai politik yang jadi peserta pemilu, buka. Apakah mereka data-datanya clear, ternyata tidak juga. Faktanya apa? DKPP sekarang sedang disengketakan banyak partai politik yang kemudian dipaksa oleh unsur-unsur misalnya dari KPU pusat melalui KPU daerah memaksa untuk meloloskan. Itu adalah fakta-fakta bahwa proses dari tahapan pemilu tidak clear, tidak jujur dan adil," tandasnya.
Lebih lanjut menilai, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat daripada hasil Pemilu 2024 menghasilkan pemerintahan yang tidak sesuai dengan amanat reformasi. Oleh sebab itu, dia mengklaim bahwa menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah langkah yang tepat.
"Dari pada kemudian hasil pemilu 2024 itu menghasilkan negara, negara itu siapa? Presiden wakil presiden, DPR, MPR, DPRD DPD tidak clear ini akan menimbulkan persoalan yang menjadi preseden buruk bagi perjalanan dan pembangunan demokrasi di Indonesia. Kami berniat baik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar