Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permohonan Paten Dalam Negeri Meningkat, DJKI Kemenkumham: Hampir Capai 40 Persen

        Permohonan Paten Dalam Negeri Meningkat, DJKI Kemenkumham: Hampir Capai 40 Persen Kredit Foto: DJKI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasmon, mengungkap peningkatan permohonan paten dari inventor dalam negeri hampir mencapai 40% dari seluruh permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada 2022. Menurut Yasmon, ini adalah kabar menggembirakan bagi Indonesia.

        "Permohonan paten di dunia ini umumnya baru akan meningkat 15-20 tahun setelah sistem patennya dibangun. Alhamdulillah, permohonan paten lokal kita sudah mulai mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan bahkan mencapai 39,6% pada 2022," jelas Yasmon di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur dalam acara Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah di Surabaya, Selasa (7/3/2023).

        Baca Juga: Ekonomi Hingga Keamanan, DJKI Kemenkumham Minta Indikasi Geografis Indonesia Dimaksimalkan!

        Sebagian besar inventor Indonesia mendaftarkan paten pada kelas kebutuhan manusia, metalurgi, dan fisika. DJKI mencatat jumlah permohonan paten di Indonesia baik dari dalam maupun negeri pada 2022 sebanyak 14 ribu lebih. Tahun sebelumnya, terdapat 12,4 ribuan permohonan. Angka tersebut juga sudah meningkat dari 10 ribuan permohonan pada 2020.

        "Namun kami berharap paten dari perguruan tinggi yang risetnya sudah berbasiskan paten ini tidak berhenti di permohonan saja sebab banyak yang seperti itu sehingga banyak yang ditarik kembali atau sampai di pemeriksaan substantif saja," lanjut Yasmon.

        Baca Juga: E-commerce Tidak Boleh Menjual Barang Palsu Lagi, DJKI Sigap Mengawasi: Kami Berencana...

        Yasmon mengimbau agar dalam pengajuan paten tidak hanya melihat tiga unsur penting dalam permohonan paten, yaitu baru, mengandung inovasi, dan dapat diaplikasikan di industri.

        Namun, dia berharap para inovator juga melihat potensi ekonomi dari paten yang diajukan agar pemegang paten dapat membayar biaya pemeliharaan paten terlepas dari program insentif yang ada.

        "Jadi bisa dibayangkan kalau patennya tidak ada komersialisasinya, siapa yang akan membayar biaya pemeliharaan dan risetnya?" tanya dia.

        Untuk terus meningkatkan permohonan paten lokal dan pemanfaatannya, Direktorat Paten, DLTST, dan Rahasia Dagang menggelar beberapa workshop untuk konsultasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan.

        Baca Juga: PNBP Meningkat Tajam, DJKI: Rp805 Miliar Sukses Diterima di Tahun 2022

        Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah ini sebelumnya juga sudah diadakan di Semarang dan akan dilanjutkan di tujuh kota lainnya.

        "Kegiatan ini adalah bentuk dan inisiatif yang kami lakukan di DJKI dalam rangka mempercepat penyelesaian paten lokal. Kami sadar dalam pemeriksaan paten perlu adanya komunikasi antara pemeriksa dengan pemohon yang dilakukan melalui elektronik. Sayangnya komunikasi secara sistem elektronik tersebut seringnya tidak cukup," terang Yasmon.

        Baca Juga: Pelaku Pelanggaran KI Hati-Hati, DJKI Selalu Mengawasi

        Pada kegiatan ini, DJKI berharap sebanyak 35 draf permohonan paten akan selesai. Permohonan paten dapat dilakukan secara mandiri melalui paten.dgip.go.id.

        Sebagai catatan, Undang-Undang Paten pertama kali disahkan pada 1989 dan berlaku sejak Agustus 1991. Artinya, sistem pelindungan paten telah berlaku di Indonesia selama 31 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: