Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

E-commerce Tidak Boleh Menjual Barang Palsu Lagi, DJKI Sigap Mengawasi: Kami Berencana...

E-commerce Tidak Boleh Menjual Barang Palsu Lagi, DJKI Sigap Mengawasi: Kami Berencana... Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigjen Anon Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penjualan barang palsu dilakukan untuk menimbulkan rasa percaya kepada masyarakat agar tidak ragu berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan. 

Dia menuturkan, DJKI melakukan hal tersebut untuk mengeliminasi kecenderungan penjualan yang memperdagangkan barang-barang palsu di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: PNBP Meningkat Tajam, DJKI: Rp805 Miliar Sukses Diterima di Tahun 2022

"Ini adalah strategi baru yang dibuat oleh Bapak Dirjen untuk mengeliminasi pusat-pusat perbelanjaan yang masih atau cenderung masih menjual barang-barang yang tidak standar atau palsu atau menjual barang-barang yang belum memiliki sertifikat DJKI. Sehingga harapannya masyarakat itu memiliki trust kepada pusat perbelanjaan dan dia tidak ragu membeli barang-barang, " kata Anom dalam acara Coffee Morning Bersama Insan Pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (2/3/23).

Kendati demikian, Anom tak menyangkal bahwa banyaknya lapisan masyarakat tidak menutup kemungkinan adanya jual beli barang palsu di pusat perbelanjaan. Pasalnya, di lapisan-lapisan sosial masyarakat tersebut juga tidak seluruhnya mampu membeli barang orisinal.

Dengan kebijakan tersebut, dia berharap pusat perbelanjaan bisa mempersempit ruang-ruang bagi jual-beli barang-barang palsu melalui sertifikat yang dikeluarkan DJKI. Anom juga mengatakan, saat ini DJKI sudah melakukan beberapa sertifikasi di pusat-pusat perbelanjaan.

"Tahun 2023 ini saya bersama staf sudah melaporkan beliau untuk mencoba untuk bisa mensertifikasi pusat-pusat perbelanjaan yang masih dalam catatan united state trade representative sebagai penjabaran, yakni Mangga Dua Mal," katanya.

Baca Juga: Heru Budi Tinggal Menikmati, Semua Dikerjakan Anies Baswedan Sendiri: Jakarta Tak Ada Banjir Lagi...

Dia menuturkan, di koordinator Mangga Dua Mall juga telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dengan kerja sama tersebut, dia berharap bisa mempersempit ruang gerak para pengedar barang palsu tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: