Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan dua catatan penting untuk aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024. Pertama, ia menegaskan bahwa aksi Stranas PK harus mudah dipahami dan jangan seremonial.
"Presiden tidak suka ini. Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera menyosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan, tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," tegas Moeldoko.
Baca Juga: Rebutan Kursi Jokowi Kian Dekat, Moeldoko: Kegiatan Keagamaan Jangan Sampai Bahas Perpolitikan!
Hal itu disampaikan Moeldoko saat menyampaikan closing speech pada acara penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang KPK, Rabu (8/4/2023).
Catatan kedua, lanjut dia, aksi pencegahan korupsi harus terasa kebaruannya dan riil menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, persoalan pungutan liar di layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
"Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," katanya.
Menurut Moeldoko, aksi pencegahan korupsi juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks, seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.
"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," terang Moeldoko.
Panglima TNI 2013-2015 ini pun memaparkan lima arahan Presiden Joko Widodo terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah: penguatan sistem pencegahan korupsi; penindakan korupsi besar; profesionalitas aparat penegak hukum; asset tracing dan asset recovery; serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
"Waktu kita sudah tidak banyak. Publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," seru Moeldoko.
Sebagai informasi, Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Stranas PK di bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan Kemendagri.
Sejak diterbitkan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak. Di antaranya, perbaikan basis data DTKS padan NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara, yakni setara Rp1,79 triliun.
Selain itu, Stranas PK juga mewujudkan Reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis. Dampaknya, terjadi percepatan waktu sandar dari 3 hari menjadi 1 hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 per crane per jam.
"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di bea cukai dan karantina," pungkas Moeldoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: