Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan...

        Mahfud MD Sebut Ada yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus, DPR: Tak Lebih dari Tuduhan... Kredit Foto: Gerindra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut adanya pihak yang 'bermain' di balik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

        Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan penundaan pemilu 2024 atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Baca Juga: PN Jakpus Sahkan Penundaan Pemilu 2024, SBY Langsung Komentar: Ada yang Aneh di Negeri Ini…

        Pasalnya, Habiburokhman menilai pernyataan Mahfud tidak lebih dari sekadar tuduhan. Bahkan, kata dia, mahasiswa tingkat pertama juga bisa menilai pernyataan tersebut tuduhan.

        "Saya sedih. Anak semester 1 Fakultas Hukum saja tahu kalau kita menuduh, itu kita harus membuktikan, bisa nggak dia (Mahfud) membuktikan?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

        Dia juga menegaskan pemanggilan Komisi Yudisial terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut juga tidak memiliki logika yang baik. Pasalnya, keputusan yang diambil Majelis Hakim sesuai dengan mazhab Pemilu 2024.

        "Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara (Prima) atau menerima sesuatu dan sebagainya. Tapi karena putusannya dipanggil bisa nggak? Logikanya di mana? Ini (pemanggilan Majelis Hakim) sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan tersebut. Pengadilan ini jelas mazhabnya Pemilu 2024," katanya.

        Dia menegaskan, respons publik pada putusan Majelis Hakim terlalu liar. Habiburokhman juga meyakini hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar ke depannya.

        Baca Juga: Vonis Perebutan Posisi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Tak Peka Sama Kondisi Indonesia: Hakim Semacam Ini...

        Melalui diskursus ihwal putusan PN Jakpus, Habiburokhman menilai banyak pihak yang telah melanggar independensi pengadilan dengan menuduh ada yang 'bermain' di balik putusan Majelis Hakim.

        Menurutnya, tuduhan-tuduhan yang menyasar pada Majelis Hakim bisa merendahkan martabat pengadilan. Dia menilai, jika hal tersebut dirawat, siapa pun bisa menuduh putusan pengadilan.

        "Besok di perkara lain, nggak ada lagi wibawa pengadilan. Siapa saja yang tidak suka dengan putusan pengadilan, bisa menuduh dengan seenaknya; pasti ada main, abaikan saja, segala macam tanpa melakukan upaya hukum. Jadi bangsa yang besar harusnya kita belajar melihat masalah secara lengkap, jangan sepotong-sepotong," katanya.

        Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menduga ada pihak yang mendalangi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu tahun 2024.

        Baca Juga: Belum Selesai Kasus Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD Temukan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Hingga Rp300 Triliun

        "Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

        Dia menegaskan putusan kontroversial PN Jakpus bukan semata-mata perihal independen. Pasalnya, bagaimana pun juga putusan hakim tidak bisa diganggu gugat.

        Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakpus tidak menguasai ilmunya sehingga berani memutuskan perkara yang sebenarnya bukan dalam ranah pengadilan umum.

        "Ini bukan soal independensi hakim, kalau (putusan) hakim itu ndak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya itu misalnya pada kode etik, diatur ini kalau melanggar etik. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada dewan sendiri. Dewan disiplin dokter, kalau ini (hakim) dewan kode etik, kalau dokter dewan disiplin yang terangkum ilmu. Ya ini kan ilmunya salah ini," paparnya Mahfud.

        Baca Juga: Kontroversi Hasil Gugatan Haruskan Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, Mahfud MD: Kalau Secara Logika...

        Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

        "Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: