Dinilai Tak Wajar, Kemenkeu Siap Usut Harta Jumbo Rp13 Miliar Milik Kepala Bea Cukai Makassar
Belum usai kasus pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto, satu lagi nama pejabat dengan harta jumbo terindikasi tak wajar mencuat ke publik. Ia adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, diketahui nama Andhi Pramono menjadi sorotan masyarakat usai salah satu aset berupa sebuah rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur miliknya viral di media sosial.
Baca Juga: Usai Rafael Alun, Sri Mulyani Bakal Cecar Harta Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Menanggapi hal tersebut, Kemenkeu melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani, menyampaikan akan mendalami total harta kekayaan Andhi di LHKPN yang mencapai Rp13.753.365.726.
"(Laporan) terkait dugaan mengenai Saudara AP (Andhi Pramono) yang kami terima, ini tentunya akan berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal (Irjen)," ujar Askolani, dalam konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pihaknya akan terus mengantisipasi segala tindak kejahatan, terutama korupsi, terjadi di lingkungan Kemenkeu, yakni melalui beberapa pengetatan pengawasan yang mulai ditegakkan.
Awan juga menuturkan saat ini Kemenkeu tengah meningkatkan kolaborasi antarlini dalam kerangka kerja integritas yang dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.
"Dari sisi pencegahan dilakukan dengan membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud," jelasnya.
Setelah itu, dalam kegiatan penindakan, Awan menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan, dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Pergerakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, DPR: Sudah Sejak Lama, Tapi Pemerintah Diam
Dia melanjutkan, apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke APH.
"Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kemenkeu," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: