Cara Berinvestasi di Reksa Dana Syariah untuk Pemula, Wajib Disimak Agar Cuan dengan Berkah!
Co-founder ZAP Finance, Dr. Ir. Iwan Pontjowinoto adalah seorang yang sudah berpengalaman memimpin consumer banking sejak krisis tahun 1988-1993. Beliau juga pernah duduk di Dewan Syariah Nasional, pelopor reksa dana syariah dan pendiri Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Dalam video YouTube di ZAP Finance TV, Iwan menjelaskan syarat halal dalam bisnis terlebih dahulu yaitu zatnya harus halal, didapat dengan cara yang halal, dan diproses dengan cara halal.
Oleh karena itu, beliau melanjutkan bahwa reksa dana adalah suatu wadah untuk menghimpun dana dari investor dan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek, dan efek diterbitkan oleh emiten di mana harus ada perjanjian berupa akad.
Baca Juga: Apa Itu Reksa Dana Syariah?
Sehingga, emiten harus mencari usaha yang sesuai syariah, kemudian manajer investasi (MI) harus melakukan transaksi dengan cara syariah, dan dikelola dengan mengikuti kontrak investasi kolektif secara syariah untuk itu ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kemudian, reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi mengikuti syariah baik dalam bentuk akad antara para investor dengan manajer investasi (MI) dan bank kustodian yang bertransaksi dengan emiten yang menerbitkan efek. Kemudian, efek tersebut dibeli oleh reksa dana di dalam portofolio efek serta transaksi akad yang harus sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun akad pertama antara investor dan bank kustodian ini adalah akad wakalah yaitu wakil. Kemudian akad yang kedua adalah antara reksa dana dengan emiten, sehingga zatnya sesuai syariah, dalam pasar modal disebut Daftar Efek Syariah, kemudian transaksinya bernama Syariah Online Training System. Jadi, itulah reksa dana syariah yang halal.
Prinsip berinvestasi yang halal, disebutkan Iwan juga dipegang oleh Warren Buffett yakni jangan berinvestasi pada bisnis yang tak kamu pahami. Jika tidak, ini adalah gharar (keragu-raguan). Kemudian, kita juga tidak boleh membeli tanpa tahu nilainya.
Kita juga tidak boleh bertransaksi dengan curang yakni menjual terlebih dahulu baru membeli atau istilahnya short-selling. Lalu, sebagai investor syariah kita juga tidak boleh margin trading dan cornering yakni mengajak orang membeli tanpa bisa menjual lagi.
Jadi secara prinsip investasi syariah itu yakni dengan jalan perniagaan yang antaraddim minkum (saling ridha di antara kamu). Caranya adalah dengan memahami harga sebenarnya berdasarkan value yang kita nilai.
Oleh karena itu, sebelum memilih reksa dana syariah kita juga harus tahu jenis-jenis efek syariah. Dari berbagai macam jenisnya, ada yang namanya Efek Beragun Aset. Lalu ada juga Sukuk Ritel yaitu efek yang diterbitkan pemerintah. Kemudian ada saham BUMN yang rutin membayar dividen. Jadi, harus dilihat juga apakah kondisi emiten atau efek tersebut cocok untuk investasi. Investasi bukanlah tujuan sosial, kita harus mencari keuntungan di dalamnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: