Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Heboh Salahin Anies Baswedan di Kebakaran Depo Plumpang, Pengamat Curiga Ada 'Bisnis' di Belakangnya

        PDIP Heboh Salahin Anies Baswedan di Kebakaran Depo Plumpang, Pengamat Curiga Ada 'Bisnis' di Belakangnya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyoroti tingkah PDIP yang heboh mengkritik Anies Baswedan dalam musibah kebakaran Depo Pertamina Plumpang terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada warga Tanah Merah.

        Menurut Gigin, PDIP tak berani menyalahkan pimpinan Pertamina dalam kasus ini. Ia pun mengaku curiga ada deal-deal di dalamnya.

        Baca Juga: Yang Diwanti-wanti Ahok Soal Warga Tanah Merah Akhirnya Kejadian, PDIP Nggak Main-main: Ya Masalahnya dari Anies

        "Saya heran PDIP sama sekali gak menyalahkan pimpinan Pertamina meski kilang dan depo minyaknya sudah berulang kali kebakaran dalam dua tahun terakhir. Saya curiga ada 'bisnis' di belakangnya," ungkapnya, Rabu, (8/3/2023).

        Karena peristiwa kebakaran depo Pertamina yang menelan korban itu, IMB kawasan tanah merah kemudian jadi sorotan.

        Diketahui, terdapat perizinan mendirikan bangunan di Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawabadak Selatan.

        IMB itu dikeluarkan saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 19 Mei 2021.

        Baca Juga: Gembong PDIP Ogah Komentari Ketua DPRD DKI Jakarta yang Bakal Dapat Mobil Jeep: Masa Komentari Teman Sendiri...

        Saat itu, Anies mengklaim, penerbitan izin diterbitkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.

        Sementara itu, bangunan berukuran kurang dari 100 m² yang masuk di dalamnya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp12 ribu per tahun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: