Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Mengaku Rangkap 30 Jabatan, Refly Harun Nggak Main-main: Dia Harus Jelaskan!

        Sri Mulyani Mengaku Rangkap 30 Jabatan, Refly Harun Nggak Main-main: Dia Harus Jelaskan! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus jadi sorotan setelah "borok" perilaku pejabat dan pegawainya terkait harta kekayaan mereka. Perihal rangkap jabatan para petinggi Kemenkeu juga tak lepas dari sorotan, tak terkecuali Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara mengejutkan mengatakan bahwa dirinya saat ini merangkap 30 jabatan. Hal ini dia ungkapkan pada saat wawancara bersama Andy F Noya dalam acara Kick Andy, dilihat Jumat (10/3/2023). 

        “Temuan kami ada pejabat-pejabat yang kemudia punya harta kekayaan melebihi profilnya karena dia bekerja juga sebagai komisaris di BUMN, bahkan isunya gajinya 2 miliar. Ada 11 eselon 1 yang rangkap jabatan termasuk wakil Menteri keuangan, ternyata UU melarang Menteri dan wakil Menteri jadi komisaris,” ucap Andy F Noya. 

        Baca Juga: 'Nggak Terima' Esemka Kebanggaan Jokowi Disebut Full Buatan China, Rocky Gerang Blak-blakan: Angin Ban Mobilnya Asli Indonesia!

        Menanggapi pernyataan tersebut, Sri Mulyani secara gamblang mengatakan bahwa dirinya rangkap 30 jabatan.

        “Saya ini ini sekarang merangkap 30 jabatan, karna hampir semua banyak hal minta Menteri keuangan entah menjadi wakil ketua, anggota, dari mulai SKK Migas, KSSK, BRIN, sampai masalah dewan energi nasional, kredit usaha rakyat, unnamed!.  30 posisi saya pegang saat ini,” ucap Sri Mulyani.

        Pernyataan ini sontak saja langsung mendapat respon dari berbagai pihak, salah satunya adalah seorang pakar hukum Tata Negara, Refly Harun. Dirinya meminta agar Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan tersebut. 

        Baca Juga: Ikhlas Mengabdi untuk Bangsa Jadi Alasan Warga Jawa Tengah Eks Kader PDIP Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

        “Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan itu karena perintah UU? Apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” tegas Refly Harun dikutip dari suara.com.

        Diketahui, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang dalam sorotan publik. Hal ini karena banyak kasus terungkap yang melibatkan para pejabat di lingkungan Kemenkeu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: