Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tercengang dengan Catatan Sri Mulyani, Ada 1.129 Laporan Pencucian Uang di Kemenkeu, Kok Bisa??

        Tercengang dengan Catatan Sri Mulyani, Ada 1.129 Laporan Pencucian Uang di Kemenkeu, Kok Bisa?? Kredit Foto: Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkap ada 1.129 laporan perihal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Sebanyak 507 laporan bersifat proaktif.

        "Kita menganalisis dan memanfaatkan laporan harta dan aset kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara. Kita sudah recover Rp7,08 triliun yang kita ambil sebagai hak negara," jelasnya saat konferensi pers bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

        Menurut Menkeu, ada 226 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemenkeu.

        Baca Juga: Setelah Teriak Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Kini Mengaku Dekat dengan Sri Mulyani: Punya Semangat yang Sama!

        "Sesudah dicek ada 226 surat yang disampaikan. Dari surat ini 185 adalah permintaan kami ke PPATK, sedangkan 81 itu inisiatif dari PPATK," katanya.

        Menkeu mengungkap ada 964 pegawai Kemenkeu yang diidentifikasi PPATK. Dia pun meyakinkan seluruh surat yang dikirimkan PPATK sudah ditindaklanjuti.

        "Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 236 kasus dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai," jelasnya.

        Menkeu menyebut, seluruh tindakan yang diambil Kemenkeu mengacu pada Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang disiplin ASN. Kewenangan Kemenkeu hanya mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah tentang ASN. Namun, Kemenkeu terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang menyangkut tindakan hukum.

        "Monggo saya dukung langkah penegakan hukum," tegasnya.

        Sementara itu, Menkopolhukam memastikan siap bekerja sama untuk menegakkan UU TPPU.

        "Ini kerja sama saya dan Sri Mulyani, terutama dalam pemberantasan korupsi yang selama ini kami lakukan," ujar Mahfud.

        Dia menambahkan, pencucian uang merupakan ranah dari aparat penegak hukum dan bukan kewajiban menteri.

        "Ini urusan APH. TPPU bukan kewajiban menteri tapi bisa diantisipasi dari sini. Ini datanya sudah banyak, kalau menteri tidak sanggup makanya ada APH," jelas Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: