Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lihat Bule Ini Jadi Bukti Kalau Bali Adalah 'Korban' Perang Rusia dan Ukraina, Duh!

        Lihat Bule Ini Jadi Bukti Kalau Bali Adalah 'Korban' Perang Rusia dan Ukraina, Duh! Kredit Foto: Instagram/moscow_cabang_bali
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Meski jauh dari lokasi medan perang, industri pariwisata Pulau Dewata terkena imbas setelah wisatawan kedua negara itu berbondong-bondong ke Bali.

        Namun, sayang tidak semua yang datang ke Bali mengikuti prosedur keimigrasian, lantaran masih ada yang nekat melakukan pelanggaran.

        Baca Juga: Orang Rusia Sudah Berulah di Ukraina, Kini di Indonesia! Terkuak Jaringan Bisnis Geng Moscow dan Para Bule di Bali

        Terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap satu keluarga beranggotakan empat orang asal Rusia, Rabu lalu (8/3/2023).

        Mereka diamankan karena menetap di Bali melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi alias overstay.

        Izin tinggal empat bule Rusia berinisial SM, KM, MS, dan AM itu diketahui berakhir pada 16 November 2022.

        Yang mengejutkan mereka nekat overstay di Bali gegara menghindari wajib milter pemerintah Rusia yang tengah berperang melawan Ukraina.

        “Kami menangkap empat warga Negara Rusia itu pada 8 Maret 2023,” ujar Kabid Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong.

        Sandro Bobby Raymon mengatakan empat bule Rusia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya.

        Namun, sementara ini mereka memilih bertahan di Bali karena menghindari kewajiban wajib militer Pemerintah Rusia.

        “Sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer.

        Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas," kata Sandro Bobby Raymon Limbong.

        Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi berinisial AAMA, 27 dan MDMA, 24.

        Sandro Bobby Raymon mengatakan mereka diamankan di Bandara Ngurah Rai karena melebihi masa tinggal, alias overstay selama 27 hari.

        Baca Juga: Gegara Bule Rusia Berkomplot dengan Turis Nigeria Berujung Dideportasi dari Bali, Ternyata Kelakuannya...

        Dua WNA asal Arab Saudi itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan alias visa on arrival (VoA).

        Izin tinggal tersebut berakhir pada 29  November 2022.

        Mirisnya, dua WNA Arab Saudi itu tengah mengalami gangguan psikis.

        "Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis.

        Jadi, untuk mengamankan kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan," kata Sandro Bobby Raymon.

        Menurutnya, penyidik Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan empat WNA asal Rusia dan dua WNA asal Arab Saudi itu.

        Imigrasi juga belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka.

        Namun, hampir pasti bakal dideportasi oleh Imigrasi pulang ke negaranya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: