Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Bakal Panggil Mahfud MD dan PPATK, Ini Semua Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

        DPR Bakal Panggil Mahfud MD dan PPATK, Ini Semua Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR bakal memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023) pekan depan.

        Pemanggilan keduanya terkait kisruh transaksi mencurigakan Rp300 triliun pada lingkungan Kemenkeu yang  dibeberkan Mahfud.

        Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, pemanggilan keduanya untuk mengklarifikasi data sesungguhnya. 

        Baca Juga: Ribut-ribut Sesama Menterinya Jokowi, Sri Mulyani dan Mahfud MD Disoroti: Fokus Kerja, Stop Membuat Gaduh

        Mahfud dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, diminta hadir dalam rapat terbuka pukul 14.00 WIB.

        “Daripada kita berpolemik kita akan pakai forum yang sakral, forum di DPR ini untuk meminta klarifikasi PPATK dan Menko Polhukam,” kata Arteria, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

        Menurutnya transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan hanya menggegerkan namun membuat bingung masyarakat. 

        Pasalnya kekisruhan ini bermula dari kekerasan yang melibatkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

        Baca Juga: Klaim Punya Semangat Sama Memberantas Korupsi, Mahfud MD: Saya dan Sri Mulyani Sangat Dekat!

        “Jadi kita minta semuanya dalam konteks negara hukum, apa itu? Kalau memang kesalahannya ribut-ribut di sana ya ribut-ribut di sana, jangan tiba-tiba bapaknya dipanggil KPK. Bapaknya boleh, sah dan halal dipanggil KPK kalau memang ada informasi pendahuluan untuk itu,” kata Arteria.

        Arteria juga menyorot informasi yang disampaikan Menko Mahfud. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan adanya transaksi tak wajar di lingkungan Kemenkeu dengan nilai Rp300 triliun namun belakangan memberi penegasan angka tersebut bukan hasil korupsi.

        Lebih membingungkan lagi, lanjut Arteria, tidak ada pidana awal dari indikasi pencucian uang yang disampaikan Mahfud. 

        Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Silang Pendapat Soal Rp300 Triliun, Jokowi Diminta Jangan Diam Saja: Jangan Lepas Tangan!

        “Makanya kami ingin mencari tahu dan kami juga ingin mendapatkan informasi yang akurat, apa benar? Kalau logika akal sehatnya kan patut diduga,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: