- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Sosok Kepercayaannya Terjerat Korupsi, Begini Reaksi Heru Budi Hartono Soal Masalah Kuncoro Wibowo
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut menanggapi soal masalah korupsi yang menjerat M Kuncoro Wibowo.
Dirinya tak banyak memberikan keterangan terkait hal tersebut namun mengatakan bahwa sosok tersebut mendapatkan kepercayaannya untuk menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Baca Juga: Efek Masalah Kuncoro Wibowo, Elite Megawati Kritik Tajam Heru Budi Hartono: Buka Mata, Ini Jelas...
Heru mengatakan pengangkatan pada dua bulan lalu karena sosok tersebut berpengalaman di bidang transportasi.
"Ya pertama kan beliau pengalamannya di transportasi," ujar Heru, Kamis (16/3/2023).
Selebihnya, ia hanya menjelaskan soal Kuncoro yang kini sudah mengundurkan diri dan posisi Dirut sudah memiliki Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun menyatakan akan segera memilih Dirut definitif.
"Kan sudah diganti dengan Plt-nya Direktur Teknik, nanti (Dirut definitif) kita pilih," pungkasnya.
Baca Juga: NTT Kian Terkoneksi, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo diduga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.
Baca Juga: Sosok Kuncoro Wibowo, Eks Dirut Transjakarta Diduga Korupsi
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: