Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Konflik IPW Vs Wamenkumham, DPR: Idealnya...

        Soroti Konflik IPW Vs Wamenkumham, DPR: Idealnya... Kredit Foto: Instagram/Edward Omar Sharif
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut menyoroti laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santo, atas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/23) lalu.

        Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meyakini bahwa KPK akan bekerja profesional dalam menangani pelaporan tersebut. Dia mengatakan, idealnya pelaporan Sugeng atas Eddy akan klarifikasi dan diperiksa KPK paling lambat 30 hari.

        Baca Juga: Doorng Perkebunan Mulai Hilirasi, Pemerintahan Jokowi Gaet Erat Investor Dalam Negeri

        "Idealnya, laporan tersebut akan diklarifikasi dan diperiksa oleh KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima," kata Didik saat dihubungi, Kamis (16/3/23).

        Dia menuturkan, jika terbukti melakukan gratifikasi dalam pemeriksaan Eddy di KPK, Sugeng berhak mendapat perlindungan dan penghargaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018.

        "Bahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018, bagi siapa saja yang dinilai telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat perlindungan dan juga penghargaan," katanya.

        Dia juga menuturkan, dalam upaya pemberantasan korupsi, masyarakat bisa terlibat aktif dalam memberikan informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum termasuk KPK. Atas laporan tersebut, kata Didik, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif. 

        "Dalam konteks itulah, jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa. Dan Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka bisa ditingkatkan ke Penyidikan," katanya.

        "Namun demikian, dalam melakukan proses hukum, selain transparan dan akuntabel, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tambahnya.

        Baca Juga: PMHI Dukung Polda Sulsel dan Pertanyakan Langkah IPW

        Lebih lanjut, Didik juga meminta publik untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Dia berharap, KPK mampu bekerja profesional seandainya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

        "Kita berharap, jika dalam pemeriksaan administratif dan substantif ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsinya disertai alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan melakukan penindakan hukum secara transparan, adil dan akuntabel," tandasnya.

        Sugeng Teguh Santo Laporkan Eddy ke KPK

        Baca Juga: Modalnya Bukan Hasil Ngutang, Kubu AHY Siap Merebut Kursi Jokowi untuk Anies Baswedan

        Sebelumnya, IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Sugeng menyebut, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

        Sugeng menuturkan, perkara tersebut berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH), meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Atas hal itu, Eddy kemudian mengarahkan Helmut untuk berkomunikasi dengan dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

        "Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ini (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

        Tanggapan Eddy Atas Pelaporan Dirinya

        Atas pelaporan Sugeng, Eddy mengaku enggan menanggapi hal tersebut secara serius. Pasalnya, dia menilai pokok permasalahan dari pelaporan Sugeng ke KPK mengangkut hubungan asprinya. 

        "Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (14/3/23).

        Baca Juga: Permohonan Paten Dalam Negeri Meningkat, DJKI Kemenkumham: Hampir Capai 40 Persen

        "Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: