Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dugaan Mega Korupsi Pajak Era Jokowi Bikin Ngelus Dada, Pengamat Singgung Tax Ratio Indonesia yang Rendah: Korupsi Pajak Masif Terjadi!

        Dugaan Mega Korupsi Pajak Era Jokowi Bikin Ngelus Dada, Pengamat Singgung Tax Ratio Indonesia yang Rendah: Korupsi Pajak Masif Terjadi! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyoroti soal heboh transaksi janggal Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemeneku) sebagaimana dikuak oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

        Marwan menyinggung soal Laporan Bank Pembangunan Asia (ADB, 2021) yang memuat informasi tentang banyaknya manipulasi dan penyelewengan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

        Hal ini berakibat tax to GDP ratio (tax ratio) Indonesia menjadi yang paling rendah kedua di ASEAN (Indonesia kalah dari Timor Leste, hanya unggul atas Myanmar),” ungkap Marwan dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (16/3/23).

        Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Silang Pendapat Soal Rp300 Triliun, Jokowi Diminta Jangan Diam Saja: Jangan Lepas Tangan!

        Lanjut Marwan, berdasarkan laporan tersebut, Tax ratio Indonesia 2021 hanya 9,6%, sedang rata-rata ASEAN 15%. Tax ratio rata-rata negara maju OECD 33,5%. Indonesia merupakan negara ke 24 bertax ratio rendah di antara 28 negara di Asia-Pasifik yang tax ratio rata-ratanya 19,1%.

        Menurut Marwan, rendahnya Tax Ratio dan perilaku koruptif lingkup penguasa dan pengusaha makin memperjelas masifnya korupsi pajak di Indonesia di era kepemimpinan Jokowi.

        Rendahnya tax ratio dan perilaku moral hazard koruptif oknum-oknum penguasa-pengusaha di atas meyakinkan kita tentang massifnya korupsi pajak di Indonesia.

        Baca Juga: Eks Wakil Menteri Era Jokowi Beri Kesaksian Mengejutkan Soal Kinerja Anies Baswedan Selama Bertugas di DKI Jakarta: Saya Sering...

        Lebih lanjut, Marwan menilai Jika sikap Menko Mahfud dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melunak, serta Menkeu Sri Mulyani seolah tak tersentuh dugaan pelanggaran hukum, maka menurutnya "mekanisme dan sistem oligarki" telah mulai bekerja. Dalam hal ini, situasi tampaknya telah dapat dikendalikan Presiden (Jokowi).

        Untuk diketahui, terkait Mahfud MD yang mengungkapkan adanya kejanggalan transaksi Rp300 Triliun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa itu bukan mutlak hasil Korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

        Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Silang Pendapat Soal Rp300 Triliun, Jokowi Diminta Jangan Diam Saja: Jangan Lepas Tangan!

        Mengutip laman kompas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.

        Baca Juga: Khawatir Hasil Menang Togel atau Pesugihan, Sri Mulyani Didesak Lakukan Verifikasi Harta Kekayaan Anak Buahnya yang Tak Wajar: Laporkan!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: