Dugaan Mega Korupsi Pajak Era Jokowi Bikin Ngelus Dada, Pengamat Singgung Tax Ratio Indonesia yang Rendah: Korupsi Pajak Masif Terjadi!
Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyoroti soal heboh transaksi janggal Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemeneku) sebagaimana dikuak oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Marwan menyinggung soal Laporan Bank Pembangunan Asia (ADB, 2021) yang memuat informasi tentang banyaknya manipulasi dan penyelewengan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
“Hal ini berakibat tax to GDP ratio (tax ratio) Indonesia menjadi yang paling rendah kedua di ASEAN (Indonesia kalah dari Timor Leste, hanya unggul atas Myanmar),” ungkap Marwan dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (16/3/23).
Lanjut Marwan, berdasarkan laporan tersebut, Tax ratio Indonesia 2021 hanya 9,6%, sedang rata-rata ASEAN 15%. Tax ratio rata-rata negara maju OECD 33,5%. Indonesia merupakan negara ke 24 bertax ratio rendah di antara 28 negara di Asia-Pasifik yang tax ratio rata-ratanya 19,1%.
Menurut Marwan, rendahnya Tax Ratio dan perilaku koruptif lingkup penguasa dan pengusaha makin memperjelas masifnya korupsi pajak di Indonesia di era kepemimpinan Jokowi.
“Rendahnya tax ratio dan perilaku moral hazard koruptif oknum-oknum penguasa-pengusaha di atas meyakinkan kita tentang massifnya korupsi pajak di Indonesia.
Lebih lanjut, Marwan menilai Jika sikap Menko Mahfud dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melunak, serta Menkeu Sri Mulyani seolah tak tersentuh dugaan pelanggaran hukum, maka menurutnya "mekanisme dan sistem oligarki" telah mulai bekerja. Dalam hal ini, situasi tampaknya telah dapat dikendalikan Presiden (Jokowi).
Untuk diketahui, terkait Mahfud MD yang mengungkapkan adanya kejanggalan transaksi Rp300 Triliun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa itu bukan mutlak hasil Korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
Mengutip laman kompas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: