Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin

        Geger Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua polisi yang menjadi terdakwa tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dinyatakan bebas dalam persidangan. Seperti diketahui, peran keduanya diduga menembakkan gas air mata hingga memicu korban berjatuhan.

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023) memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

        Baca Juga: Respons Kejelasan Nasib Tragedi Kanjuruhan dengan Tertawaan, Jokowi Disorot Tajam: Sadis, Luar Biasa

        Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. Lebih lanjut Hakim Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan.

        "Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

        Ketua Hakim juga menilai bahwa angin membawa gas air mata naik keluar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.

        "Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

        Baca Juga: Tertawa Ditanya Soal Perkembangan Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Disorot Tajam: Dia Tidak Manusiawi

        Hakim akhirnya memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.

        "Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim.

        Kontras mengecam: Sidang sandiwara

        Kelompok aktivis Kontras kini dibuat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Bambang dan rekan-rekannya.

        Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan kini menuangkan kecamannya terhadap persidangan. Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.

        Baca Juga: Tertawa saat Jawab Pertanyaan Soal Tragedi Kanjuruhan, Said Didu Kritik Sikap Jokowi: Tidak Manusiawi!

        "Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan ke wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

        Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.

        "JPU wajib segera banding," tegasnya.

        Korban menuangkan kesedihan atas keputusan hakim

        Keputusan hakim juga kini tengah disambut dengan lautan air mata dari para keluarga korban yang merasakan ketidakadilan.

        Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring Buntut Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Terkesan Tertutup

        Beberapa anggota keluarga korban yang hadir dalam pengadilan tersebut tampak tak kuasa menahan air mata mereka.

        Salah satunya adalah ibu dari salah satu korban tewas dalam tragedi tersebut yang menilai bahwa keputusan hakim tidak adil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: