Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Jokowi, Carut-marut Revisi Aturan Terkait Rokok Disoroti: Ini Merenggut Hak Pelaku Ekonomi Rakyat!

        Wacana Jokowi, Carut-marut Revisi Aturan Terkait Rokok Disoroti: Ini Merenggut Hak Pelaku Ekonomi Rakyat! Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penolakan wacana revisi PP 109/2012 tidak hanya dilakukan oleh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), tapi juga oleh pengusaha iklan dan perkumpulan pedagang kaki lima. Rencana revisi PP 109/2012 ini disinyalir akan mengancam pendapatan pengusaha iklan dan pedagang kaki lima.

        Pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Wiyono mengatakan larangan iklan rokok pada poin revisi PP tersebut akan mengancam keberlangsungan usaha periklanan terutama di daerah. Dalam catatan Agus,  pemasukan dari iklan rokok mencapai hingga Rp 28 triliun di tahun 2022. 

        Baca Juga: Cepat Ikuti Arahan Jokowi, Ratusan Pakaian Bekas Hasil Impor Langsung Dimusnahkan Zulkifli Hasan

        “Mewakili teman-teman periklanan dan kreatif, kami sepakat untuk menolak revisi PP 109/2012. Intinya bahwa kami bersama masyarakat tembakau Indonesia menolak revisi tersebut,” ujar Agus dalam agenda Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan baru-baru ini.

        Agus juga menjelaskan selama ini pelaku industri periklanan maupun industri rokok telah mematuhi aturan periklanan yang ditetapkan dan mematuhi jam tayang. Menurutnya, revisi PP 109/2012 tidak diperlukan seiring dengan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang ada saat ini. 

        “Klaim iklan membuat banyak anak merokok sebenarnya tidak juga. Iklan itu selalu melakukan survei target pasar siapa,” paparnya.

        Selain pengusaha di sektor periklanan, penolakan revisi PP 109/2012 juga terus berdatangan dari kalangan pedagang kecil. Khususnya, poin larangan penjualan rokok batangan yang dapat mengancam pendapatan pedagang kecil. Ketua Paguyuban Warung Kopi Surabaya Husin Ghozali mengatakan menjual rokok secara batangan dapat menopang usaha selama ini,  oleh karenanya, pihaknya menolak rencana revisi PP 109/2012.

        Baca Juga: Semarakkan Perebutan Kursi Jokowi, Milenial Loyalis Prabowo Punya Cara Sendiri: Urusan Gue Bikin Keren Indonesia

        “Margin yang kita dapat dari jual rokok per bungkus berbeda dibandingkan per batang , keuntungannya jauh. Jual rokok per bungkus bagi kami itu gak masuk akal, tapi sebagai warung kopi itu gak bisa lepas dari penjualan rokok,” papar Husin.

        Sebelumnya, 27 komunitas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil juga menyampaikan penolakannya terhadap wacana larangan penjualan rokok batangan.

        Baca Juga: Habis Ditinggalkan Jokowi, IMB Kawasan dari Anies Baswedan Menjadi Juru Selamatnya Warga Plumpang

        Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (KERIS), Ali Mahsun, sebagai bagian dari ke-27 komunitas tersebut mengatakan larangan penjualan rokok batangan akan memberatkan para pedagang kecil. Pasalnya, banyak pedagang yang mengandalkan pendapatan dari penjualan rokok secara batangan.

        Baca Juga: Ajang Formula E Dikait-kaitkan Anies Baswedan, Elite Megawati Enggak Tahan: Dia Akhirnya Mundur...

        “Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerusnya. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujar Ali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: