Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR Sebut Putusan Hakim Nyeleneh: Sering Terjadi...

        Buntut Vonis Bebas Terdakwa Insiden Kanjuruhan, DPR Sebut Putusan Hakim Nyeleneh: Sering Terjadi... Kredit Foto: Antara/ANTARA/Ari Bowo Sucipto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Santoso, mempertanyakan keputusan hakim peradilan di negara ini. Menurutnya, keputusan hakim di persidangan mengenai sebuah kasus sering kali keliru. 

        Hal tersebut merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dan satu anggotanya dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/23) lalu.

        Baca Juga: Disorot karena Gaya Hidup Mewah, Orang DPR Minta ASN dan Pejabat Negara Jadi Teladan Bagi Masyarakat

        "Keputusan hakim di peradilan kita memang nyeleneh. Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana yang salah bebas & benar dihukum. Apakah produk undang - undang kita yang tidak baik? Ataukah para penegak keadilan dalam hal ini Polisi & Jaksa yang tidak baik? atau para hakimnya yang tidak baik?" kata Santoso saat dihubungi, Jumat (17/3/23). 

        Santoso menilai, putusan tersebut menimbulkan paradigma negatif pada para penegak hukum di Indonesia. Mengingat putusan PN Surabaya yang dinilai nyeleneh. 

        "Publik pasti, jika ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para penegak hukum yang tidak baik, jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya yang kurang baik, "

        Berdasarkan putusan bebas yang ditetapkan hakim atas dua tersangka kasus Kanjuruhan ini, kata Santoso, jika Jaksa menganggap bahwa dakwaannya sangat kuat disertai dengan bukti-bukti yang ada, maka dimungkinkan Jaksa melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

        Baca Juga: Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Independen

        Kendati demikian, Santoso juga mengakui bahwa insiden Kanjuruhan tidak bisa dilihat dari banyaknya korban jiwa. Tetapi, banyak sisi yang bisa dilihat dalam mengadili kasus tersebut. 

        Dia juga berharap, putusan bebas PN Surabaya atas Samapta dan anggotanya tidak diintervensi pihak manapun. "Banyak sisi lain yang menjadi pertimbangan dalam menelisik kasus itu. Harapannya adalah tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban," tandasnya.

        Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023) lalu. Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. 

        Baca Juga: Mulai Keras Memberikan Kritiknya Sama Rezim Jokowi, Anies Baswedan: Ini Harus Dilawan, Reformasi Harus Diselamatkan

        Adapun Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan. Hal tersebut dilihat dari fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komandonya.

        "Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

        Baca Juga: Wacana Jokowi, Carut-marut Revisi Aturan Terkait Rokok Disoroti: Ini Merenggut Hak Pelaku Ekonomi Rakyat!

        "Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: