Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Jokowi, Carut-marut Revisi Aturan Terkait Rokok Disoroti: Ini Merenggut Hak Pelaku Ekonomi Rakyat!

Wacana Jokowi, Carut-marut Revisi Aturan Terkait Rokok Disoroti: Ini Merenggut Hak Pelaku Ekonomi Rakyat! Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penolakan wacana revisi PP 109/2012 tidak hanya dilakukan oleh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), tapi juga oleh pengusaha iklan dan perkumpulan pedagang kaki lima. Rencana revisi PP 109/2012 ini disinyalir akan mengancam pendapatan pengusaha iklan dan pedagang kaki lima.

Pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Wiyono mengatakan larangan iklan rokok pada poin revisi PP tersebut akan mengancam keberlangsungan usaha periklanan terutama di daerah. Dalam catatan Agus,  pemasukan dari iklan rokok mencapai hingga Rp 28 triliun di tahun 2022. 

Baca Juga: Cepat Ikuti Arahan Jokowi, Ratusan Pakaian Bekas Hasil Impor Langsung Dimusnahkan Zulkifli Hasan

“Mewakili teman-teman periklanan dan kreatif, kami sepakat untuk menolak revisi PP 109/2012. Intinya bahwa kami bersama masyarakat tembakau Indonesia menolak revisi tersebut,” ujar Agus dalam agenda Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan baru-baru ini.

Agus juga menjelaskan selama ini pelaku industri periklanan maupun industri rokok telah mematuhi aturan periklanan yang ditetapkan dan mematuhi jam tayang. Menurutnya, revisi PP 109/2012 tidak diperlukan seiring dengan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang ada saat ini. 

“Klaim iklan membuat banyak anak merokok sebenarnya tidak juga. Iklan itu selalu melakukan survei target pasar siapa,” paparnya.

Selain pengusaha di sektor periklanan, penolakan revisi PP 109/2012 juga terus berdatangan dari kalangan pedagang kecil. Khususnya, poin larangan penjualan rokok batangan yang dapat mengancam pendapatan pedagang kecil. Ketua Paguyuban Warung Kopi Surabaya Husin Ghozali mengatakan menjual rokok secara batangan dapat menopang usaha selama ini,  oleh karenanya, pihaknya menolak rencana revisi PP 109/2012.

Baca Juga: Semarakkan Perebutan Kursi Jokowi, Milenial Loyalis Prabowo Punya Cara Sendiri: Urusan Gue Bikin Keren Indonesia

“Margin yang kita dapat dari jual rokok per bungkus berbeda dibandingkan per batang , keuntungannya jauh. Jual rokok per bungkus bagi kami itu gak masuk akal, tapi sebagai warung kopi itu gak bisa lepas dari penjualan rokok,” papar Husin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: