Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sentil Kekalahan Hasto PDIP, Kamhar: Pemilu Tertutup Lebih pada Pengalamannya ketika Gagal Terpilih

        Sentil Kekalahan Hasto PDIP, Kamhar: Pemilu Tertutup Lebih pada Pengalamannya ketika Gagal Terpilih Kredit Foto: Instagram/Kamharlakumani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masih terbuka celah mengenai penerapan sistem Pemilu di 2024 mendatang, apakah akan dilakukan dengan sistem pemilu proporsional terbuka atau dengan sistem proporsional tertutup.

        Menanggapi hal itu, anggota Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengungkit kekalahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2009.

        Baca Juga: Ribut-ribut Proporsional Tertutup, Fahri Hamzah Menyahut: Tidak Akan Ada Lagi Rakyat!

        Kata Kamhar, Hasto kalah dalam ajang politik pada tahun 2009 yang saat itu menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka. Atas hal itu, Kamhar merasa penerapan sistem proporsional terbuka sangat membekas bagi Hasto.

        "Soal pemilu tertutup itu lebih pada pengalaman pribadi Hasto, ketika tidak terpilih di Dapil Jatim 7," kata Kamhar di Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

        Pasca Pemilu 2009, ujar Kamhar, ada seorang kader PDIP yang menggugat sistem proporsional terbuka itu. PDIP tetap dapat kursi di Senayan, tetapi ketika itu bukan jatahnya Hasto.

        "Di 2009 ada kader PDIP M Soleh melakukan judicial review untuk sistem Pemilu. Ada PDIP yang menang, tapi bukan Hasto di Pemilu 2009," ucap dia.

        Kamhar mengatakan, wacana sistem proporsional tertutup hanya merupakan langkah bagi kemunduran era demokrasi di Indonesia. "Kami membaca bahwa sistem Pemilu proposional tertutup itu langkah mundur dari demokrasi," kata dia.

        Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

        Keenam orang tersebut ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.

        Baca Juga: Yusril Ihza Soal Banyaknya Partai Pendukung Pemilu Tertutup: Hanya Ada Dua Partai...

        Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu serentak 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: