Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novel Baswedan Ungkap Dana ‘Hantu’ Rp300 Triliun di Kemenkeu Jika Didalami, Bakal Terlihat Korupsi dan Suapnya…

        Novel Baswedan Ungkap Dana ‘Hantu’ Rp300 Triliun di Kemenkeu Jika Didalami, Bakal Terlihat Korupsi dan Suapnya… Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan jika dana hantu Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didalami maka akan terlihat korupsi hingga kasus suap dibaliknya.

        "Ternyata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak pernah mengatakan tidak ada TPPU atas Hasil Analisis yang diberikan," ujar Novel dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

        Dikatakan Novel, dalam kasus tersebut tidak didapatkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan Kepada PPATK.

        Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Kabur, KPK Akui Belum Bisa Cekal Mantan Pejabat Pajak Itu ke Luar Negeri

        "Karena kalau dari awal ada korupsinya tentu Laporan Hasil Analisis (LHA) akan diberikan kepada penegak hukum yang berwenang tangani Korupsi," ucap Novel.

        Lebih lanjut Novel katakan, dana Rp 300 triliun jika di dalami kemungkinan besar akan terendus kasus korupsinya. Bahkan, pencucian uangnya.

        "Dana Rp 300 triliun bukan korupsi, tapi kalau di dalami kemungkinan besar sekali itu ada korupsinya. Dan, ada pencucian uangnya," tukasnya.

        Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mendapat informasi detail soal transaksi mencurigakan 300 triliun rupiah.

        Sri Mulyani juga meminta PPATK menyampaikan ke publik soal rincian transaksi mencurigakan itu.

        Baca Juga: Isu Korupsi dalam Penyelenggaraan Formula E Masih Terus ‘Dikorek-korek’ KPK, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara…

        Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi 300 triliun rupiah bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang.

        Polemik ini mencuat setelah Mahfud MD mengaku mendapat laporan PPATK soal transaksi 300 triliun rupiah yang yang berasal dari sekitar 460 orang pegawai Kemenkeu dari 2009-2023.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: