Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong Ekosistem KBLBB, Berikut Daftar Insentif yang Diberikan Kemenkeu

        Dorong Ekosistem KBLBB, Berikut Daftar Insentif yang Diberikan Kemenkeu Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut akan memberikan beberapa insentif pajak guna mendorong terciptanya ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. 

        Sri menyebut bahwa pada tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangankan prinsip label off untuk setiap wajib pajak.

        "Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. Ini sesuai nilai investasinya untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannnya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai," ujar Sri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/3/2023).

        Baca Juga: Tak Lagi Membantah, Sri Mulyani Akui Ada Pegawai Kemenkeu yang Terlibat dalam Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun 

        Insentif selanjutnya adalah superdeduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Kemudian, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

        Bukan hanya itu, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendataan bermotor.

        Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM nonlistrik 15 persen. 

        Insentif lainnya adalah, biaya masuk impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD) 0 persen, bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0 persen melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.

        Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen. 

        "Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk KBLBB selama perkiraan masa hak pakainya akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," ujarnya. 

        Selain insentif pajak dan fiskal, Pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi.

        "Dukungan tambahan yaitu, bantuan pemerintah untuk sepeda motor istrik baru dan konversi. Yang tadi yang sudah selama ini fiskal policy dan fiskal insentif untuk industri pabrik motor dan mobil listrik kami memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk untuk motor listrik. Nilai bantuannya Rp7.000.000 per unit untuk motor listrik baru dan konversi," ucapnya.

        Menurutnya, untuk bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.000 per unit, untuk motor listrik baru dan konversi ini hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024.

        "Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yakni tahun 2023 hingga 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan koversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun, yaitu untuk tahun 2023 ini akan diperkirakan 200 ribu motor listrik dan motor konversi sebanyak 50 ribu konversi, sehingga anggaran yang dibutuhkan Rp1,75 triliun. Tahun 2024, 600 ribu motor dan motor listrik baru dan sebanyak 150 ribu motor konversi dengan anggaran sebanyak Rp5,25 triliun," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: