Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Larang Bukber di Ramadan, Kader Demokrat Sindir Pesta Anaknya: Kerumunan Tamunya Sampai 3.000 Undangan

        Jokowi Larang Bukber di Ramadan, Kader Demokrat Sindir Pesta Anaknya: Kerumunan Tamunya Sampai 3.000 Undangan Kredit Foto: Instagram/Yan Harahap
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kader Partai Demokrat, Yan Harahap, merespons pelarangan Buka Bersama (Bukber) di bulan Ramadan. Dia tampak tak setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

        Yan beralasan, anak Jokowi, Kaesang Pangarep, saat menggelar pesta pernikahan tahun lalu juga membuat keramaian. Ramainya tak tanggung-tanggung hingga menghadirkan 3.000 undangan.

        Baca Juga: Anak Presiden Curhat Perlakuan Kasar Petugas Imigrasi, Permintaan Maaf Bea Cukai Jadi Bulan-bulanan Netizen

        "Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3.000 undangan," ungkapnya, dikutip dari cuitannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

        Ia mengatakan, imbauan ini diskriminatif. Yan pun mempertanyakan kebenaran surat itu.

        "Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan? Benar kah surat ini?" ujarnya.

        Diketahui, imbauan tersebut dilihat dari surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

        Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

        "Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut," bunyi penggalan surat tersebut.

        Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi. Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa Ramadan 1444 H ditiadakan.

        Baca Juga: Keluh Kesah Pedagang Soal Kebijakan Jokowi Terkait Baju Impor Bekas: Dagangan Makin Sepi!

        Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

        "Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tandas surat itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: