Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Pemerintah Soal Larangan Thrifting, DPR Ajak Masyarakat Jaga Pertumbuhan UMKM di Indonesia

        Dukung Pemerintah Soal Larangan Thrifting, DPR Ajak Masyarakat Jaga Pertumbuhan UMKM di Indonesia Kredit Foto: ANTARA FOTO
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Heboh soal kebijakan pemerintah pusat terkait thrifting  jadi sorotan banyak pihak. Mengenai hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap aktifitas thrifting.

        Menurutnya, thrifting  sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.

        "Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri," ujar Jon Erizal di Jakarta, baru-baru ini.

        Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI Dukung Kebijakan Terkait Thrifting: Jelas Melanggar Hukum!

        Untuk itu, Politisi Fraksi PAN tersebut meminta pemerintah untuk fokus menertibkan importir-importir nakal.

        "Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan," jelasnya.

        Lebih lanjut, Jon mengingatkan agar masyarakat dapat berperan langsung untuk menjaga agar UMKM yang ada di Indonesia tetap tumbuh dan produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang tetap terbangun.

        Baca Juga: BLACKPINK Konser Nggak Dipermasalahkan, Larangan Bukber Selama Ramadan yang Dikeluarkan Jokowi Dinilai Aneh dan Tak Relevan

        Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas.

        Larangan tersebut, merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: