Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Komisi VI DPR RI Dukung Kebijakan Terkait Thrifting: Jelas Melanggar Hukum!

Anggota Komisi VI DPR RI Dukung Kebijakan Terkait Thrifting: Jelas Melanggar Hukum! Kredit Foto: PAN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan aktivitas thrifting. Menurutnya thrifting atau jual beli tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga sepatu bekas dan barang bekas impor lainnya yang ilegal memang harus diberantas.

"Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar hukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021," ucap Intan saat diwawancarai di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu, Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitu tadi artinya melanggar hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Menterinya Jokowi Paling Kaya, Begini Rincian Hartanya Sandiaga Uno, Ada Soal Utang Anies Baswedan?!

Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat. Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia, ini betul-betul harus bisa memberantas," tuturnya.

"Jadi memang tidak bisa hanya satu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas," tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.

Baca Juga: Deretan Lokasi Thrifting di Jakarta yang Wajib Dikunjungi

Sebab, ia menilai, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia. Oleh sebab itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: