Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Beri Penjelasan Soal Larangan Bukber, Said Didu Tanggapi Sinis: Seperti Dugaan Saya...

        Jokowi Beri Penjelasan Soal Larangan Bukber, Said Didu Tanggapi Sinis: Seperti Dugaan Saya... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu, kembali membahas larangan buka bersama (bersama) yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlakukan bagi pejabat pemerintah.

        Setelah sebelumnya ramai dikritik, Presiden Jokowi buka suara terkait larangan bukber selama Ramadan 1444 H. Menurut Kepala Negara, larangan itu bertujuan untuk menunjukkan sikap sederhana karena belum lama ini sikap hedon sejumlah pejabat pemerintahan tengah disorot.

        Baca Juga: Warganet Dukung Jokowi Soal Masuknya Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20: Bismillah, 3 Periode!

        Jokowi kemudian menyarankan agar dana buka puasa lebih baik disalurkan untuk santunan. Nah, pernyataan itulah yang kemudian menggelitik Said Didu untuk berkomentar.

        Didu bilang, apa yang Jokowi sampaikan itu sudah tertebak dari awal. Ia akan muncul sebagai pahlawan.

        "Seperti dugaan saya sebelumnya bahwa bapak kembali muncul bagai pahlawan padahal larangan bapak sebelumnya bukan alasan penggunaan uang negara," ungkapnya, dikutipdari cuitannya di Twitter, Rabu (28/3/2023).

        Di balik itu, ia menyorot anggaran buka bersama dari APBN. Menurutnya, ini pertama kalinya uang negara dibolehkan kegiatan semacam itu.

        Baca Juga: Gegara Khawatirkan Covid-19 atau Hedonisme Pejabat, Kode Enggak Beresnya Larangan Bukber dari Jokowi

        "Sepertinya baru saat rezim yang bapak boleh gunakan APBN/APBD untuk buber-rezim sebelumnya dilarang," ujarnya.

        "kok berat sekali jadi jujur Pak?" tandas Didu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: