Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Wuryanto Tak Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

        Bambang Wuryanto Tak Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, tak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bambang sepakat jika Menko Polhukam Mahfud MD untuk konsolidasi terlebih dahulu mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun.

        "Pak Menko Polhukam inilah yang mesti melakukan audit, namanya juga mengonsolidasi," kata Bambang saat rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Anggota DPR Potong Ucapannya, Mahfud MD 'Memanas' Bahas Transaksi Janggan Rp349 Triliun: Saya Nggak Mau Interupsi Lah

        Menurut Bambang, Mahfud dapat merapatkan soal transaksi janggal Rp349 triliun dengan PPATK hingga kementerian/lembaga lainnya. Dengan begitu, Bambang Pacul saat ini tak setuju dengan pansus.

        "Jadinya Bambang enggak setuju pansus today. Tapi Bambang memohon, meminta, atau memerintahkan. Ini semua kawan-kawan memakai pin semua, Pak. Karena supaya hak imunitasnya menempel, Pak," ujarnya.

        Sikap berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni mengatakan pihaknya mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

        Sahroni mengemukakan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan jajarannya pada Rabu (29/3/2023).

        "Walaupun belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini," kata Ahmad Sahroni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: