Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukti Komitmen Jokowi Atasi Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 5.000 Koli di Batam

        Bukti Komitmen Jokowi Atasi Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 5.000 Koli di Batam Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. 

        Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022, yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

        Baca Juga: Sudah Rugikan Indonesia Hingga Rp3,6 Triliun, Jokowi Hingga Kepolisian Diminta Tuntaskan Tambangan Ilegal di Tasikmalaya

        “Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujarnya pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Batam, dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

        Askolani menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. 

        "Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu," ungkapnya.

        Dia mengatakan, pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. 

        Baca Juga: Sudah Merasa Dikhianati, Mata Jokowi Akan Berbeda Saat Melihat Kubu Megawati: Dia Hancur, Wibawanya Terhina...

        Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

        Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

        Baca Juga: Usaha Selama 3 Tahun Pupus Padahal Tinggal Selangkah Lagi, Presiden Jokowi Akui Pusing Urus Bola

        Menurut Askolani, importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

        Baca Juga: Tidak Lagi Mengelak, Ini Jawaban Saklek Presiden Jokowi Saat Ditanya Kapan Reshuffle Kabinet

        “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” tutup Askolani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: