Moeldoko 16 Kali Kalah Tapi Masih Kekeh Begal Demokrat, Alhamid: Orang Istana Kok Nggak mampu Bikin Partai Baru
Upaya Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat melalui peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Kongres Luar Biasa (KLB) dinilai sebagai tindakan memalukan.
Ketua Demokrat Jakarta Timur (Jaktim), Muhammad Alhamid, menilai upaya kudeta yang dilakukan Moeldoko untuk merebut Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjukkan sosok mantan Panglima TNI itu tidak punya wibawa.
"Urat malu KSP Moeldoko ini sudah putus. Dalam setiap persidangan pun sudah keok 16:0, kini mau mengajukan PK atas putusan MA sebelumnya. Dia sudah enggak ada wibawa sekali," kata Alhamid dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Menurut Alhamid, sebagai orang lingkaran Istana seharusnya Moeldoko mampu mendirikan partai baru.
"Oknum penguasa yang tidak tahu malu, mau merebut partai kami, padahal bukan kader, orang biasa saja pada mampu dan percaya diri kok bikin partai baru, masa ini yang lagi berkuasa di Istana enggak mampu bikin partai baru," ujarnya menambahkan.
Menyikapi PK Moeldoko cs, Alhamid memastikan tim hukum Demokrat Jaktim bersama sejumlah kader telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Ia percaya kebenaran tidak akan pernah bisa dimanipulasi meski upaya PK itu dilakukan orang-orang di lingkaran Istana Kepresidenan.
"Pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini rakyat Indonesia, bukanlah individu atau sekelompok elite/golongan. Maka, Demokrat bersama rakyat akan terus berjuang untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan. Memenangkan Anies Baswedan sebagai capres kami agar keadilan kembali tegak," tegasnya.
Upaya serupa pun sudah dilakukan tim hukum DPD Demokrat Jakarta dan DPC Demokrat se-Jakarta ke PTUN dan pengadilan negeri di wilayah masing-masing.
"Kami yakin, pemangku hajat hukum di negeri ini masih istiqamah dan menolak intervensi politik penguasa dan bisa menghadirkan keputusan hukum yang berpegang teguh, pada asas kebenaran dan keadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.
Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu dilayangkan pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres. AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.
"Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
Saat ini, Demokrat mengirimkan tim hukum untuk memberikan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AHY optimistis, pihaknya akan kembali memenangkan gugatan melawan kubu Moeldoko.
"Pengalaman empirik menunjukan, sudah 16 kali, pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko, dan kawan-kawannya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: