Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dianggap Sudah Dipecat, KPK Tutup Akses Masuk Bagi Brigjen Endar Priantoro

        Dianggap Sudah Dipecat, KPK Tutup Akses Masuk Bagi Brigjen Endar Priantoro Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup akses masuk gedung bagi Brigjen Endar Priantoro. Pencabutan akses tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena Endar bukan lagi bagian dari KPK.

        "Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

        Dia menyebut terhitung sejak 1 April 2023 Endar sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

        Baca Juga: Ucap Syukur Alhamdulillah Bupati Meranti Terjaring OTT, Firli Bahuri Klaim Pimpinan KPK Profesional dan Kompak

        "Sesuai ketentuan kan, jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," ujarnya.

        Ditegaskannya, yang memiliki akses ke KPK, para pegawai yang diakui sesuai dengan ketentuan.

        "Bahwa yang bekerja di KPK itu, adalah yang punya akses, adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," kata Alex.

        Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

        Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

        Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Bantah Dicopot dari KPK Karena Flexing, Anggota DPR Ini Sarankan Berdamai Saja dengan Firli Bahuri

        Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: