Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Ucap Ancaman Usai Dipecat KPK Hingga Akses Masuk Kantornya Ditutup, Firli Mohon Siap-siap!

Brigjen Endar Ucap Ancaman Usai Dipecat KPK Hingga Akses Masuk Kantornya Ditutup, Firli Mohon Siap-siap! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro, belakangan mencuri perhatian usai kabar pemecatannya dari lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, ia menduduki posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Kabar pemecatan ini berujung pada perseteruannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Bahkan, akses masuk Endar ke kantor KPK pun sudah ditutup.

Baca Juga: Brigjen Endar Dicopot, Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Gunakan KPK untuk Permainan Politik

Brigjen Endar kaget dan ngamuk akses miliknya ditutup: Saya masih berhak kerja di KPK

Penutupan akses tersebut membuat Endar kaget. Adapun Endar telah menghubungi berbagai pihak di tempat kerjanya tersebut, dan semua membenarkan bahwa ia tak lagi memiliki akses masuk ke tempat kerjanya itu.

"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum bahwa hari ini (saya tak memiliki akses). Tadi saya enggak bisa masuk (gedung lembaga antirasuah)," beber Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Tak sampai di situ, Endar juga telah dikabari oleh Biro Umum KPK bahwa dirinya sudah tidak diperkenankan lagi menjadi pegawai KPK. Hal itu berdasarkan perintah pimpinan KPK.

Endar pun meluapkan emosinya atas langkah tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang lantaran merasa haknya bekerja diciderai.

Laporan tersebut akan ia layangkan ke Dewan Pengawas atau Dewas yang berwewenang untuk menindak pelanggaran di internal penyidik KPK.

"Saya akan lebih fokus (melaporkan) di Dewas KPK. Karena memang proses di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas (di KPK) karena proses hukumnya masih berjalan," kata Endar.

Endar juga merasa dirinya masih berhak bekerja di kantor lembaga antirasuah tersebut, pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa kerjanya di situ.

Sontak ia menilai bahwa alasan untuk mencopotnya lantaran masa kerjanya sudah habis adalah alasan yang tak masuk akal. Endar pun menegaskan selama masih diperintah pimpinan Polri, maka ia masih berhak bekerja di KPK.

Baca Juga: Jusuf Kalla Komentari Soal Pemecatan Brigjen Endar: Ingat KPK Sama Seperti Masjid…

Wakil Ketua KPK tutup akses masuk Endar

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander membenarkan bahwa Endar tak diperkenankan masuk ke Gedung KPK Merah Putih atas alasan ia sudah tak berstatus pegawai.

"Sesuai ketentuan kan (terkait Endar dilarang masuk ke gedung KPK). Jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: