Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Dua Minggu Didepak oleh Firli Bahuri, Brigjen Endar: Saya Masih Bagian dari KPK

Sudah Dua Minggu Didepak oleh Firli Bahuri, Brigjen Endar: Saya Masih Bagian dari KPK Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro mengklaim dirinya masih menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) walau terhitung sudah empat belas hari berselang setelah ia diberhentikan secara hormat dari komisi antirasuah itu. Kendati demikian, Brigjen Endar terus memperjuangkan ketidakadilan yang dirasakannya dengan melakukan beberapa upaya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih menjadi bagian KPK, sesuai dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023. Surat itu sebagai balasan dari surat KPK pada 11 November 2022. KPK dalam suratnya memintakan Endar ditarik kembali ke Polri.

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri. Tolong catat, saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 Maret 2023, saya masih ditugaskan di KPK," tegas Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Begini Pengakuan Brigjen Endar Jika Kembali Dipanggil Dewas KPK, 'Saya Siap'

Menurutnya, surat pemberhentian yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret 2023, mendahului surat Kapolri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.

"Sementara di KPK SK itu, saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31," kata Endar.

"Sekarang memang saya tidak aktif, karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," sambungnya.

Baca Juga: KPK Memanas Lagi, Brigjen Endar Enggak Sudi Menerima Keputusan Firli Bahuri: Tolong Dicatat, Saya...

Sejumlah upaya dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) lalu, dia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar. Kemudian, Endar juga melaporkan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.

Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.

Baca Juga: Abraham Samad Blak-blakan Buka Alasan KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Ada Sangkut Pautnya dengan Anies Baswedan?

Terbaru Endar mendatangi Ombudsman RI. Kedatangannya dilakukan untuk melaporkan dugaan maladministrasi atas pemecatannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: